Untuk mendapatkan banyak informasi berita terbaru anda bisa memilih edisiku sebagai salah satu situs terbaik.

logo2022

on . Hits: 462

Senin, 5 April 2021. Pernikahan usia dini adalah pernikahan yang dilaksanakan secara resmi atau tidak resmi yang dilakukan sebelum usia 18 tahun. Undang-Undang Republik Indonesia No. 1 tahun 1974 pasal 6 mengatur batas minimal usia untuk menikah di mana pernikahan hanya diizinkan jika pria sudah mencapai usia 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai usia 16 tahun. Akan tetapi dari sisi medis dan psikologis, usia tersebut masih terbilang dini untuk menghadapi masalah pada pernikahan. Beberapa penelitian bahkan menunjukkan bahwa pernikahan dini di usia remaja lebih berisiko untuk berujung pada perceraian.

Untuk itu Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B bersama Dinas Kesehatan Kabupaten Pinrang dan Kementrian Agama Kabupaten Pinrang memberikan Penyuluhan Problematika Pernikahan Dini untuk Generasi yang Gemilang. Berlokasi di desa Tanra Tuo, Kecamatan Cempa, Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan.

WhatsApp Image 2021 04 05 at 16.45.04

WhatsApp Image 2021 04 05 at 16.45.02

WhatsApp Image 2021 04 05 at 16.45.03 1

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pinrang Kelas I.A

Jl. Bintang Nomor 9, Keluarahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91212, Telp  :  (0421) 921145

pngwing.com 19 pngwing.com 20 pngwing.com 22 pngwing.com 21 pngwing.com 23 iconfinder youtube 4555888 121363
Mail  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web : www.pa-pinrang.go.id

IG     : @pa.pinrang

FB    : Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A

Loc   : Lokasi Kantor PA Pinrang

Info & Pengaduan

 INFORMASI & PENGADUAN

  VIDEO PROFIL SINGKAT

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Pinrang. All Right Reserved