Fasilitas Teleconference dengan Pengadilan Agama Pasangkayu (28/7)
Rabu, 28 Juli 2021 di ruang Media Center Pengadilan Agama Pinrang Kelas IB, dilaksanakan Teleconference dengan Pengadilan Agama Pasangkayu, Fasilitas ini diberikan untuk Pemohon Dispensasi Kawin oleh S. Mahdi Almahdali bin S. Adnan sebagai Pemohon I dan SY Melda Ahasni binti HS. Taha Pemohon II dengan nomor perkara 78/Pdt.P/2021/PA.Pky tanggal 12 Juli 2021.
Adapun saksi yang hadir di teleconference ini yaitu Calon Besan para Pemohon serta Calon Suami Bapak S. Salim Ali dan Ibu SY Laela anak para Pemohon, Calon Anak para Pemohon S. Abu Lama bin S. Salim.