Pengadilan Agama Pinrang Kelas IB melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Parepare akan melaksanakan Lelang Barang Milik Negara (BMN) berupa :
Barang Inventaris pada Kantor Pengadilan Agama Pinrang Kelas IB terdiri dari Peralatan dan Mesin/Meubelair dalam kondisi Rusak Berat.
Harga Limit Rp. 638.000,- dan Uang Jaminan Rp. 130.000,-
Deskripsi Persayaratan Lelang :
- Memiliki akun yang telah terdaftar dan terverifikasi pada website : www.lelang.go.id
- Memilih Objek Lelang yang akan diikuti pada website di atas.
- Menyetor uang jaminan lelang melalui vertical account yang diperoleh melalui website di atas setelah memilih dan mengikuti objek lelang sebesar nominal uang jaminan yang diisyaratkan.
- Jaminan harus sudah efektif diterima oleh KPKNL selambat-lambatnya 1 (satu) hari Kalender sebelum pelaksanaan.
- Segala biaya yang timbul akibat mekanisme perbankan menjadi beban peserta lelang.
- Lelang juga dapat diikuti dengan mengunduh aplikasi portal lelang Indonesia versi android melalui playstore pada smartphone dengan nama lelang Indonesia atau pada alamat website https://play.google.com/store/apps/detail?id=go.id.lelang
- Syarat dan ketentuan serta tata cara mengikuti lelang dapat dilihat pada alamat website diatas.
Deskripsi Pelaksanaan Lelang :
Cara Penawaran |
: |
Closed Bidding (dengan mengakses https://www.lelang.go.id) |
Pelaksanaan Lelang |
: |
Senin, 30 Agustus 2021 |
Batas Akhir Penawaran |
: |
Pukul 11.00 WITA (10.00 WIB server DJKN) |
Tempat Pelaksanaan Lelang |
: |
Pengadilan Agama Pinrang Kelas IB (Jl. Bintang No.9, Pinrang) |
Penetapan Pemenang |
: |
Setelah batas akhir penawaran |
Pelunasan Harga Lelang |
: |
5 (lima) hari kerja setelah pelaksanaan lelang. |
Bea Lelang Pembeli |
: |
2% dari harga lelang |
Informasi Lebih Lanjut |
: |
Pengadilan Agama Pinrang Kelas IB Jl. Bintang No.9, Pinrang, Telp : (0421) 921145, 923643 |