Selasa 2 Februari 2021, Hakim Mediator Nasruddin, S.H.I., berhasil Merujukkan Pasutri (pasangan suami isteri) yang sedang ingin bercerai pada perkara Nomor 45/Pdt.G/2021/PA.Prg, yang diajukan pada tanggal 12 Januari 2021 oleh Busma Baso binti La Baso (Penggugat).