PA.Pinrang.go.id | Pinrang
Panitera Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B H. Asir Pasimbong Alo, S.Ag., M.H., beserta rombongan yaitu Panitera Pengganti Hj. Rahmawati S.Ag., Ahmad Alauddin Aziz, S.T., Hj. Risdawati S.H., Adriansyah Nurdin dan Muh. Akib menuju ke Lokasi Pertama Eksekusi Lahan di daerah Desa Kaliang, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang dan dilokasi Kedua berupa Tanah diatas Perumahan yan terletak di Jalan Andi Cambo Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang dalam Perkara Nomor 209/Pdt.G/2016/PA.Prg pada hari Rabu 7 April 2021. Pada Lokasi pertama Eksekusi berjalan dengan lancar akan tetapi di lokasi kedua sempat terjadi selisih paham namun Petugas dari Polres Pinrang dengan sigap dapat mengatasi dengan cepat sehingga Eksekusi dapat berjalan dengan lancar.