“Pengadilan Agama Kelas II b Pinrang juga meluncurkan sebuah Inovasi” demikian konten berita yang dimuat pada website https://pinrangkab.go.id/2-inovasi-disdukcapil-pinrang-siap-permudah-masyarakat/ pada tanggal 2 April 2021, dan beberapa media social lainnya, sehingga dipandang perlu untuk dilakukan klarifikasi terhadap mis-informasi dari sebagian konten berita tersebut.
Bagaimana type/kelas lembaga pengadilan di bawah Mahkamah Agung RI, termasuk Pengadilan Agama? Merujuk ketentuan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI. Nomor 74A/KMA/SK/IV/2019 Tentang Kriteria Klasifikasi Pengadilan Tingkat Pertama , yang berkedudukan di Kota /Kabupaten bahwa Klasifikasi Pengadilan di bawah Mahkamah Agung RI., dari urutan atas ke bawah, yakni Kelas IA (satu A), Kelas IB (satu B), dan Kelas II (dua), dan berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor B/2481/M.PAN/8/2008, tanggal 21 Agustus 2008 perihal Peningkatan Kelas Pengadilan Tingkat Pertama, selanjutnya dituangkan dalam Surat Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung RI. Nomor 039/SEK/SK/IX/2008, Tentang Peningkatan Kelas Pada 19 Pengadilan Agama Kelas II Menjadi Kelas IB, termasuk diantaranya Pengadilan Agama Pinrang Kelas IB.
Perlu diketahui, bahwa secara organisasi, administrasi maupun finansial, Pengadilan Agama salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di bawah naungan lembaga Mahkamah Agama RI. (bukan di bawah Kementerian Agama), sesuai ketentuan Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2004 Tentang Pengalihan Organisasi, Administrasi dan Finansial Di Lingkungan Peradilan Umum, dan Peradilan Tata Usaha Negara Dan Peradilan Agama Ke Mahkamah Agung RI.
(selengkapnya website resmi http://pa-pinrang.go.id)
Berdasarkan uraian di atas, terminology Type/Klasifikasi Kelas Pengadilan Kelas II B (dua B) tidak dikenal dalam lembaga peradilan di bawah Mahkamah Agung RI., sehingga seharusnya yang benar dari konten berita tersebut adalah Pengadilan Agama Pinrang Kelas I B (satu B), bukan Kelas II B, dan sebagian konten yang dimuat pada website https://pinrangkab.go.id pada tanggal 2 April 2021, dan beberapa media social lainnya adalah konten yang mis-informasi, dan pada saat yang sama, demi asas profesionalisme dan kredibilitas jurnalisme kami sangat mengharapkan agar pengelola/admin website tersebut seyogyanya melakukan koreksi dan permohonan maaf kepada instansi yang terkait. (Tim IT PA Prg).