Pinrang, Selasa 07 September 2021
Pada saat proses mediasi perkara nomor 608/Pdt.G/2021/PA.Prg, Mediator Pengadilan Agama Pinrang Kelas I.B (Dra. Hj. Miharah S.H.) berhasil mendamaikan kedua pihak berperkara. Mediator tampil sebagai penengah untuk menyimpulkan berbagai masalah yang ada, mengurainya, dan mencari jalan keluarnya. Keberhasilan ini juga merupakan suatu pencapaian yang sangat luar biasa bagi Hakim Mediator di usia yang akan memasuki masa Purnabhakti.