PEMBERITAHUAN PENGAMBILAN SISA PANJAR TAHUN 2022
Nomor : W20-A8/2002/HK.05/XI/2022
Lampiran : 1 Bundel
Perihal : Pemberitahuan Pengambilan Sisa Panjar Biaya Perkara
Assalamu’alaikum, Wr. Wb.
Dengan hormat, disampaikan bahwa nama-nama pihak yang tercantum dalam lampiran surat ini dimohon untuk mengambil sisa panjar biaya perkara pada Loket Pembayaran/Kasir Pengadilan Agama Pinrang dengan membawa identitas diri (KTP/SIM). Apabila saudara dalam waktu 180 hari (6 bulan) terhitung sejak tanggal pemberitahuan ini dikeluarkan tidak datang untuk mengambil, maka uang sisa panjar biaya perkara tersebut akan disetor ke Kas Negara (vide Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4 Tahun 2008).
Demikian mohon menjadi perhatian, terima kasih.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Panitera
Drs. H. Sudarno, M.H