Sejarah Pengadilan Agama Pinrang
Sejarah berdirinya Pengadilan Agama Pinrang
Pengadilan Agama Pinrang Terletak di Kabupaten Pinrang dengan keadaan Geografis Terletak antara :
- Lintang Selatan : 3°19’13” - 4°10’30”
- Bujur Timur : 119°26’30” - 119°47’20”
Kabupaten Pinrang Terletak di bagian tengah Propinsi Sulawesi Selatan dengan luas Wilayah 1.961.77 Km2 dengan batas-batas sebagai berikut :
- Sebelah utara : Kabupaten Tanah Toraja
- Sebelah Timur : Kabupaten Enrekang dan Kabupaten Sidenreng Rappang
- Sebelah Selatan : Kotamadya Parepare
- Sebelah Barat : Kabupaten Mamasa dan Selat Makassar
Pengadilan Agama Pinrang adalah Pengadilan Agama kelas I B merupakan Yurisdiksi dari Pengadilan Tinggi Agama Makassar. Pengadilan Agama Pinrang terletak di Jl. Bintang No.9, Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Pinrang meliputi 12 (dua belas) kecamatan.
Secara khusus pembagian wilayah hukum Pengadilan Agama Pinrang dapat dilihat sebagai berikut :
- Kecamatan Watang Sawitto, dengan 9 Kelurahan.
- Kecamatan Paleteang, dengan 6 Kelurahan.
- Kecamatan Tiroang dengan 5 Kelurahan
- Kecamatan Mattiro Sompe, dengan 2 Kelurahan, dan 8 Desa.
- Kecamatan Lanrisang dengan 1 Kelurahan, dan 6 Desa
- Kecamatan Suppa, dengan 2 Kelurahan, dan 8 Desa
- Kecamatan Duampanua, dengan 6 Kelurahan, dan 10 Desa.
- Kecamatan Lembang, dengan 2 Kelurahan, dan 14 Desa.
- Kecamatan Mattirobulu, dengan 2 Kelurahan, dan 7 Desa
- Kecamatan Patampanua, dengan 4 Kelurahan, dan 7 Desa
- Kecamatan Batulappa, dengan 1 Keluarahan, dan 4 Desa
- Kecamatan Cempa, dengan 1 Kelurahan, dan 6 Desa.