PENGUMUMAN
Nomor: W20-A8/6038/OT.00/XII/2022
PENERIMAAN PEMBERI LAYANAN POSBAKUM
Berdasarkan Perma RI No.1 tahun 2014 dan DIPA Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1.A Tahun Anggaran 2022, Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1.A Memperoleh Anggaran Jasa Konsultan Hukum (POSBAKUM).
Maka diumumkan kepada calon Pemberi Layanan POSBAKUM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 PERMA RI No.1 tahun 2014, dapat mengajukan permohonan menjadi Pemberi Layanan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1.A, mulai tanggal 15 s/d 19 Desember 2022 pada jam kerja.
Demikian disampaikan untuk diketahui.
Syarat administrative Lembaga Penyedia Petugas Pemberi Jasa Hukum dan Organisasi bantuan hukum pada organisasi profesi advokat, perguruan tinggi dan swadaya masyarakat (LSM) adalah:
1. Berbentuk badan Hukum dengan melampirkan Akta Notaris atau terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM atau izin pendirian dan Rektor bagi Perguruan Tinggi;
2. Memiliki kantor dan alamat yang jelas dengan meampirkan keterangan domisili Lembaga sampai dengan tanda tangan Camat;
3. Memiliki pengalaman dalam menangani perkara dan/atau berbicara di Pengadilan dengan melampirkan putusan/penetapan Pengadilan;
4. Memiliki 2 orang staf S1 Hukum/Syari'ah dengan melampirkan ijazah yang bersangkutan;
5. Staf yang akan ditugaskan memiliki pengalaman bertugas di Posbakkum minimal 1 tahun dengan melampirkan surat keterangan pengalaman;
6. Kartu Advokat yang masih berlaku;
7. Fotocopy KTP Pimpinan dan Staf yang diajukan;
8. NPWP dan Nomor Rekening atas nama Lembaga;
9. Berkedudukan di wilayah Hukum Pengadilan Agama Pinrang.
10. Surat pernyataan bersedia menandatangani Pakta lntegritas.
Berkas/Dokument Permohonan dapat dikirim melalui email PA Pinrang di : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.