BIAYA PERKARA PRODEO YANG DIBEBANKAN KE NEGARA
PENGADILAN AGAMA PINRANG KELAS 1A
Biaya perkara prodeo dibebankan kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama
Komponen biaya perkara prodeo meliputi:
1. Materai
2. Biaya Pemanggilan para Pihak
3. Biaya Pemberitahuan Isi Putusan
4. Biaya Sita Jaminan
5. Biaya Pemeriksaan Setempat
6. Biaya Saksi/Ahli
7. Biaya Eksekusi
8. Alat Tulis Kantor (ATK)
9. Penggandaaan /fotocopy berkas perkara dan surat-surat yang berkaitan dengan berkas perkara
10. Penggandaan salinan putusan
11. Pengiriman pemberitahuan nomor register ke Pengadilan Pengaju dan para pihak, salinan putusan, berkas perkara dan surat-surat lain yang dipandang perlu
12. Pemberkasan dan penjilidan berkas perkara yang telah diminutasi
13. Pengadaan perlengkapan kerja Kepaniteraan yang habis pakai
14. Biaya perkara prodeo dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sesuai dengan anggaran yang tersedia pada DIPA dan ketentuan-ketentuannya
15. Biaya perkara prodeo pada tingkat pertama, tingkat banding dan tingkat kasasi dibebankan kepada DIPA Pengadilan Agama