Written by Franky Zakaria, S. Kom on . Hits: 3847
Prosedur Berperkara Tingkat Pertama
Berikut Dibawah Ini Adalah Cara Berperkara Di Pengadilan Agama Pinrang Beserta Persyaratan Berperkara Gratis:
- Siapa saja yang dapat mengajukan perkara?
Yang dapat mengajukan perkara adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang beragama Islam dan atau salah satunya WNI yang beragama Islam.
- Perkara apa saja yang dapat diajukan ke Pengadilan Agama?
Perkara yang dapat diajukan adalah mengenai perkara-perkara perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah.
- Bagaimana cara berperkara/mengajukan perkara ke Pengadilan Agama?
Cara berperkara di Pengadilan Agama adalah dengan mengajukan permohonan atau gugatan secara tertulis ke Pengadilan Agama Pinrang, bagi orang yang tidak dapat menulis boleh mengajukan permohonan atau gugatan secara lisan.
- Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi dalam mengajukan permohonan atau gugatan?
Adapun persyaratan mengajukan permohonan atau gugatan adalah dengan mencantumkan Identitas lengkap
- Nama dan atau Alias ,
- NIK,
- Tempat dan tanggal lahir,
- Agama, Pendidikan,
- Pekerjaan,
- Kewarganegaraan,
- Tempat kediaman (alamat)
- dan Nomor Telp/HP.
Surat Gugatan ( 8 rangkap )
- Kapan permohonan atau gugatan diproses?
Permohonan atau gugatan diproses setelah pihak berperkara membayar uang panjar (biaya perkara) dan mendaftarkan perkaranya.
- Bagaimana proses permohonan atau gugatan dapat didaftarkan?
- Surat permohonan atau gugatan (berserta softcopy di CD) diserahkan ke layanan pendaftaran, secara langsung atau melalui kuasa yang sah sebanyak jumlah pihak, ditambah delapan rangkap termasuk aslinya.
- Petugas layanan pendaftaran menerima dan memeriksa kelengkapan berkas.
- Petugas layanan pendaftaran menaksir panjar biaya perkara dengan acuan surat keputusan Ketua Pengadilan Agama Pinrang tentang panjar biaya perkara.
- Pemohon/Penggugat menyetorkan biaya perkara melalui Bank.
- Pemohon/Penggugat menyerahkan slip bank, petugas layanan pendaftaran membuat SKUM (Surat Kuasa Untuk Membayar) dalam rangkap 4 (empat).
- Petugas layanan pendaftaran mengembalikan berkas kepada Pemohon/Penggugat untuk diteruskan kepada pemegang kas atau kasir.
- Pemohon/Penggugat membayar panjar biaya perkara yang tercantum dalam SKUM ke Bank.
- Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat dan membukukan-nya dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara.
- Pemegang kas (kasir) membubuhkan cap tanda lunas d\an memberi nomor pada SKUM.
- Pemegang kas (kasir) menyerahkan berkas perkara kepada Pemohon/Penggugat agar didaftarkan kepada petugas Layanan Pendaftaran
- Petugas Layanan Pendaftaran mencatat perkara tersebut dalam Buku Register Induk Permohonan/Gugatan sesuai dengan nomor perkara yang tercantum pada SKUM.
- Petugas Pelayanan PEndaftaran menyerahkan satu rangkap surat Permohonan/Gugatan yang telah terdaftar berikut SKUM berwarna putih kepada Pemohon/ Penggugat.
- Berapa biaya yang harus dibayar untuk mendaftarkan perkara?
Biaya yang harus dibayar untuk mendaftarkan perkara ditingkat pertama adalah:
|
Rp. 30.000 |
Biaya Proses ATK |
Rp. 50.000 |
Biaya PNBP A. Permohonan/Voluntair B. Cerai Gugat C. Cerai Talak D. Perkara Selain Percerai E. Gugatan Sederhana F. Permohonan Keberatan Atas Putuasan Gugatan Sederhana G. Verzet, Derden Verzet G. Konsinyasi |
Rp. 30.000 Rp. 40.000 Rp. 50.000 RP. 50.000 Rp. 50.000 Rp. 50.000 Rp. 50.000 Rp. 10.000 |
Biaya ATK E-Court |
Rp. 50.000 |
Redaksi |
Rp. 10.000 |
Materai | Rp. 6000 |
Kirim Surat Pemberitahuan Sisa Panjar | Rp. 15. 000 |
- Apakah orang yang tidak memiliki biaya dapat mengajukan perkara ke Pengadilan?
Orang yang tidak mempunyai biaya dapat mengajukan perkara ke Pengadilan dengan membawa surat keterangan miskin/tidak mampu yang dikeluarkan Kepala Desa/Lurah dari Kelurahan Para Pihak dan diketahui oleh Camat setempat atau Kartu Raskin, Kartu Keluarga Miskin (KKM), Jamkesmas, PKH, BLT, KPS atau dokumen lainnya;
- Apa proses selanjutnya setelah perkara itu didaftarkan?
Setelah perkara didaftarkan maka para pihak akan dipanggil untuk mengikuti persidangan sampai dengan perkara itu diputus.
- Apakah langkah yang dilakukan Pemohon/Penggugat setelah perkara diputus?
- Setelah Permohonan/Gugatan diputus, maka para pihak dapat mengambil putusan dalam waktu 14 hari (Kerja) setelah putusan tersebut diucapkan.
- Dalam perkara cerai gugat, akta cerai dapat diambil setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
- Dalam perkara cerai talak, akta cerai dapat diambil setelah ikrar talak diucapkan.
- Berapa biaya yang harus dibayar pada saat mengambil akta cerai?
Untuk mengambil akta cerai dikenakan biaya PNBP sebesar Rp 10.000.- (lima ribu rupiah).
- Bagaimana pengambilan putusan beserta akta cerai dan apakah proses berperkara telah selesai?
Setelah mengambil putusan dan akta cerai proses perkara selesai dan apabila ada sisa biaya perkara Pemohon/Penggugat dapat mengambil sisa panjar yang dibayarkan pada Kasir.
Prosedur Berperkara Tingkat Banding
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon banding : | |||
1. |
Permohonan banding harus disampaikan secara tertulis atau lisan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah dalam tenggang waktu: | ||
a. | 14 (empat belas) hari, terhitung mulai hari berikutnya dari hari pengucapan putusan, pengumuman/pemberitahuan putusan kepada yang berkepentingan; | ||
b. | 30 (tiga puluh) hari bagi Pemohon yang tidak bertempat di kediaman di wilayah hukum pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara tingkat pertama. (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947). | ||
2. | Membayar biaya perkara banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947, Pasal 89 UU No. 7 Tahun 1989). | ||
3. | Panitera memberitahukan adanya permohonan banding (Pasal 7 UU No. 20 Tahun 1947) | ||
4. | Pemohon banding dapat mengajukan memori banding dan Termohon banding dapat mengajukan kontra memori banding (Pasal 11 ayat (3) UU No. 20 Tahun 1947) | ||
5. | Selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah permohonan diberitahukan kepada pihak lawan, panitera memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk melihat surat-surat berkas perkara di kantor pengadilan agama/mahkamah syar’iah (Pasal 11 ayat (1) UU No. 20 Tahun 1947). | ||
6. | Berkas perkara banding dikirim ke pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi oleh pengadilan agama/mahkamah syar’iah selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diterima perkara banding. | ||
7. | Salinan putusan banding dikirim oleh pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi ke pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memeriksa perkara pada tingkat pertama untuk disampaikan kepada para pihak. | ||
8. | Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan kepada para pihak. | ||
9. |
Setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap maka panitera: | ||
a. |
Untuk perkara cerai talak: | ||
1) | Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon. | ||
2) | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. | ||
b. | Untuk perkara cerai gugat: | ||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
Prosedur Berperkara Tingkat Kasasi
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Kasasi: | |||
1. | Mengajukan permohonan kasasi secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah yang memutus perkara dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sesudah penetapan/putusan pengadilan tinggi agama/mahkamah syar’iah provinsi diberitahukan kepada Pemohon (Pasal 46 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | ||
2. | Membayar biaya perkara kasasi (Pasal 46 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | ||
3. | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan secara tertulis kepada pihak lawan, selambat- lambatnya 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi terdaftar. | ||
4. | Pemohon kasasi wajib menyampaikan memori kasasi dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah permohonannya didaftar (Pasal 47 ayat (1) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | ||
5. | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori kasasi kepada pihak lawan dalam waktu selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi (Pasal 47 ayat (2) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | ||
6. | Pihak lawan dapat mengajukan surat jawaban terhadap memori kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal diterimanya salinan memori kasasi (Pasal 47 ayat (3) UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | ||
7. | Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung selambat- lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya memori kasasi dan jawaban memori kasasi (Pasal 48 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004). | ||
8. | Panitera Mahkamah Agung mengirimkan salinan putusan kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah untuk selanjutnya disampaikan kepada para pihak. | ||
9. | Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera: | ||
a. | Untuk perkara cerai talak: | ||
1) |
Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil kedua belah pihak. | ||
2) |
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. | ||
b. |
Untuk perkara cerai gugat: | ||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |
Prosedur Berperkara Tingkat PK
Langkah-langkah yang harus dilakukan Pemohon Peninjauan Kembali (PK) : | |||
1. | Mengajukan permohonan PK kepada Mahkamah Agung secara tertulis atau lisan melalui pengadilan agama/mahkamah syar’iah. | ||
2. | Pengajuan PK dalam tenggang waktu 180 hari sesudah penetapan/putusan pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap atau sejak diketemukan bukti adanya kebohongan/bukti baru, dan bila alasan Pemohon PK berdasarkan bukti baru (Novum), maka bukti baru tersebut dinyatakan di bawah sumpah dan disyahkan oleh pejabat yang berwenang (Pasal 69 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 5 Tahun 2004) | ||
3. | Membayar biaya perkara PK (Pasal 70 UU No. 14 Tahun 1985 yang telah diubah dengan UU No. 45 Tahun 2004, Pasal 89 dan 90 UU No. 7 Tahun 1989). | ||
4. | Panitera pengadilan tingkat pertama memberitahukan dan menyampaikan salinan memori PK kepada pihak lawan dalam tenggang waktu selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari. | ||
5. | Pihak lawan berhak mengajukan surat jawaban terhadap memori PK dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal diterimanya salinan permohonan PK. | ||
6. | Panitera pengadilan tingkat pertama mengirimkan berkas PK ke MA selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. | ||
7. | Panitera MA menyampaikan salinan putusan PK kepada pengadilan agama/mahkamah syar’iah. | ||
8. | Pengadilan agama/mahkamah syar’iah menyampaikan salinan putusan PK kepada para pihak selambat-lambatnya dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari. | ||
9. | Setelah putusan disampaikan kepada para pihak maka panitera: | ||
a. | Untuk perkara cerai talak: | ||
1) | Memberitahukan tentang Penetapan Hari Sidang penyaksian ikrar talak dengan memanggil Pemohon dan Termohon. | ||
2) | Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari. | ||
b. | Untuk perkara cerai gugat : | ||
Memberikan Akta Cerai sebagai surat bukti cerai selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari. |