Tugas Pokok dan Fungsi PA Pinrang
Dalam Bab III Undang–Undang Peradilan Agama Nomor 3 Tahun 2006 pasal 49 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama ditegaskan bahwa kewenangan serta tugas pokok dari Pengadilan Agama adalah menerima, memeriksa, memutus dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah dan mempunyai fungsi sebagai berikut :
1. Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyelesaian perkara dan eksekusi;
2. Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur dilingkungan Pengadilan Agama (Urusan umum, Kepegawaian dan Keuangan);
4. Memberikan keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam kepada instansi pemerintah didaerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam pasal 52 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perailan Agama;
5. Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan Hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
6. Waarmerking akta keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/tabungan, pensiunan dan sebagainya;
7. Melaksanakan tugas penyelesaian sengketa ekonomi syari’ah sesuai pasal 49 ayat (1) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009;
8. Melaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, memberikan / turut melaksanakan hisab rukyat dalam penentuan awal bulan pada Tahun Hijriah bila diminta.
Pada akhir Tahun 2015 terjadi perubahan seiring dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan dimana pada Perma tersebut terjadi pemisahan pemegang jabatan pimpinan Kepaniteraan dan Kesekretariatan sehingga unsur pimpinan terdiri dari ketua, wakil ketua, Panitera dan sekretaris. Keempat unsur pimpinan tersebut telah memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Pinrang.
Adapun tugas pokok dan fungsi Pimpinan dan pegawai Pengadilan Agama Pinrang dapat dijabarkan sebagai berikut :
1. Ketua
Tugas Pokok
• Memimpin tanggung jawab pelaksanaan tugas pengadilan agama.
• Menetapkan sasaran setiap tahun kegiatan.
• Menetapkan dan menjadwalkan rencana kegiatan.
• Membagi tugas dan menentukan penanggungjawab kegiatan.
• Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di lingkungan pengadilan agama.
• Memantau pelaksanaan tugas para bawahan.
• Mengadakan rapat dinas.
• Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait.
• Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di lingkungan pengadilan agama.
• Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap waktu diperlukan.
• Mengevaluasi prestasi kerja para aparat di lingkungan pengadilan agama.
• Menerbitkan Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil untuk hakim dan panitera/sekretaris.
• Memberikan nasihat tentang hukum Islam sebagai upaya penyuluhan hukum.
• Mengitsbatkan kesaksian ru’yat al-hilal.
• Menunjuk dan menetapkan tugas majelis hakim dan mengatur pembagian tugas para hakim untuk melakukan sidang perkara.
Tugas Tambahan
• Menetapkan rumusan kebijakan pengadilan agama.
• Menunjuk hakim untuk membantu membuat gugatan atau permohonan secara lisan.
• Menetapkan dan memerintahkan eksekusi/sita eksekusi dalam suatu keputusan.
• Menunjuk dan menetapkan tugas majelis hakim dan mengatur pembagian tugas para hakim untuk melakukan sidang perkara.
• Menetapkan panjar biaya perkara.
• Menetapkan kebijakan di bidang keuangan.
• Mengusulkan pegawai untuk rotasi maupun promosi pada jenjang karir yang lebih tinggi.
• Mengarahkan pelaksanaan kegiatan pembinaan.
• Melaksanakan tugas yudisial sebagai ketua majelis/majelis ekonomi syari’ah.
• Melakukan pemeriksaan keuangan secara mendadak dan membuat berita acara penutupan kas.
2. Wakil Ketua
Tugas Pokok
• Melaksanakan tugas-tugas ketua apabila ketua berhalangan .
• Membantu ketua dalam menyusun program kerja jangka pendek dan jangka panjang, pelaksanaan dan pengorganisasian :
• Melaksanakan tugas kepemimpinan yang didelegasikan ketua kepadanya dalam hal Melakukan pengawasan interen untuk mengawasi apakah pelaksanaan tugas telah dikerjakan sesuai dengan rencana kerja dan ketentuan yang berlaku terutama jalannya tugas peradilan yang dilakukan oleh hakim, panitera, panitera pengganti dengan juru sita/juru sita pengganti maupun tugas tugas administrasi umum yang dilaksanakan oleh sekertaris, kepala sub bagian kepegawaian dan Ortala, kepala sub bagian Umum dan keuangan serta kepala sub bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan yang dilaporkan kepada ketua.
• Mengkoordinir pelaksanaan pengawasan peningkatan disiplin kerja.
• Memeriksa, mengadili dan memutus perkara yang diberikan ketua untuk diselesaikan secara sederhana, cepat dengan biaya ringan .
• Memimpin sidang-sidang ,dan meneliti perkara yang ditanganinya sebelum perkara di sidangkan serta memasukkannya dalam buku kalender persidangan
• Menetapkan hari sidang, menetapkan sita jaminan dan memerintahkan juru sita pengganti untuk melakukan pemanggilan dan peletakan sisa
• Membuat penetapan atau keputusan atas perkara yang ditanganinya dan menelitinya secermat mungkin sebelum penetapan atau putusan tersebut ditanda tanganinya.
• Memomitarimg perkara-perkara yang ditanganinya untuk diproses lebih lanjut sehingga proses penanganannya dapat dilakukan secara sederhana dengan biaya ringan
• Menandatangani berita acara persidangan dengan bertanggung jawab atas kebenarannya
• Membuat jadwal persidangan (court callender)
• Meningkatkan kemampuan dibidang penanganan perkara untuk meningkatkan mutu penetapan atau putusan
• Melaporkan pelaksanaan tugas kepada ketua.
• Mengkoordinir pelaksanaan penerimaan pengaduan dan pelaporannya serta melaksanakan pemeriksaan pengaduan atas perintah dari pimpinan pengadilan (ketua) atau pimpinan mahkamah agung republic Indonesia sesuai dengan KMA 076/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang pedoman pelaksanaan pengaduan lembaga peradilan.
3. Panitera
Tugas Pokok
• Memimpin tanggung jawab pelaksanaan tugas kepaniteraan.
• Menetapkan sasaran kegiatan kepaniteraan setiap tahun kegiatan.
• Menyusun dan menjadwalkan program kerja bidang Kepaniteraan.
• Membagi tugas kepada bawahan serta menetapkan penanggungjawab kegiatan kepaniteraan.
• Memantau pelaksanaan tugas para bawahan.
• Mengadakan rapat dinas.
• Menyiapkan konsep rumusan kebijakan pimpinan di bidang kepaniteraan.
• Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait.
• Menanggapi serta memecahkan masalah yang muncul di bidang kepaniteraan.
• Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap waktu diperlukan.
• Menyusun konsep pembinaan hukum dan peradilan.
• Mengevaluasi prestasi kerja bawahan di lingkungan kepaniteraan.
• Menyelenggarakan administrasi perkara dan mengatur tugas wakil panitera, panitera muda, panitera pengganti, jurusita, dan jurusita pengganti.
• Membuat salinan atau turunan penetapan putusan pengadilan agama menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
• Bertanggungjawab atas dokumen putusan perkara, akta, buku daftar, biaya, register perkara, uang titipan pihak ketiga, dan surat-surat bukti lainnya yang disimpan di kepaniteraan.
• Melaksanakan tugas legalisasi surat-surat, surat kuasa, dan alat-alat bukti.
• Melaksanakan pengiriman salinan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap kepada pegawai pencatat nikah terkait.
Tugas Tambahan
• Menerima biaya-biaya pengadilan.
• Melaksanakan, melaporkan, dan mempertanggungjawabkan sita dan eksekusi yang diperintahkan oleh ketua pengadilan agama.
• Menerima uang titipan pihak ketiga dan melaporkannya kepada ketua pengadilan agama.
• Menerbitkan dan mengawasi pengeluaran akta cerai.
• Menerbitkan Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil untuk wakil panitera, jurusita, jurusita pengganti, dan panitera pengganti.
• Melaksanakan tugas khusus atas perintah ketua.
• Memantau mekanisme aplikasi SIPP serta menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan pengguna aplikasi SIPP.
• Melaksanakan tugas yudisial sebagai panitera sidang.
4. Sekretaris
Tugas Pokok
• Memimpin tanggung jawab pelaksanaan tugas kesekretariatan.
• Menetapkan sasaran kegiatan kesekretariatan setiap tahun kegiatan.
• Melaksanakan tugas sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dan Kuasa Pengguna Barang (KPB).
• Menyusun dan menjadwalkan program kerja.
• Membagi tugas kepada bawahan serta menetapkan penanggungjawab kegiatan kesekretariatan.
• Memantau pelaksanaan tugas para bawahan.
• Mengadakan rapat dinas.
• Menyiapkan konsep rumusan kebijakan pimpinan di bidang kesekretariatan.
• Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait.
• Menanggapi serta memecahkan masalah yang muncul di bidang kesekretariatan.
• Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap waktu diperlukan.
• Menyusun konsep pembinaan hukum dan peradilan.
• Mengevaluasi prestasi kerja bawahan di lingkungan kesekretariatan.
• Menyelenggarakan administrasi Kesekretariatan dan mengatur tugas Kasubbag Kepegawaian Organisasi dan Tata Laksana, Kasubbag Umum dan Keuangan dan Kasubbag Perencanaan, TI dan Pelaporan.
• Mengawasi kearsipan yang meliputi arsip kesekretariatan.
• Melaksanakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait di bidang kesekretariatan.
• Mengkoordinir penyusunan laporan bulanan, triwulan, semester, dan tahunan kesekretariatan.
• Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di bidang kesekretariatan.
• Membuat Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil untuk para Kasubbag.
• Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan.
• Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
5. Majelis Hakim
Tugas Pokok
• Menerima berkas dari Ketua, sesuai dengan pentapan Penunjukan Majleis Hakim (PMH)
• Menetapkan Hari Sidang (PHS)
• Menetapkan sita Jaminan
• Memimpin Persidangan terhadap perkara yang sedang ditangani.
• Bertanggungjawab dan menandatangani berita acara persidangan.
• Mengadakan dan memimpin Musyawarah majelis.
• Mengonsep naskah putusan lengkap untuk diucapkan.
• Menandatangani naskah putusan yang telah diucapkan (telah diketik)
• Memberikan Pembinaan terhadap hakim anggota, panitera pengganti dan jurusita Pengganti yang berkenaan.
• Meminut berkas perkara selesai (diputus) baik diterima, ditolak, tidak diterima, dicabut dibatalkan/gugur/dicoret.
• Membuat laporan kepada ketua tembusan kepada Wakil ketua tentang keadaan perkara yang diterima, diputus dan yang diminutasi serta yang belum diminutasi setiap bulan.
Tugas Tambahan
1. Pengawasan Bidang Kesekretariatan
2. Pengawasan Bidang Kepaniteraan
3. Pengawasan Bidang Pelayanan Publik
6. Wakil Panitera
Tugas Pokok
• Mewakili panitera apabila berhalangan dalam hal:
• Memimpin tanggung jawab pelaksanaan tugas kepaniteraan.
• Menetapkan sasaran kegiatan kepaniteraan setiap tahun.
• Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan.
• Membagi tugas kepada bawahan dan menetapkan penanggung jawab kegiatan.
• Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan panitera muda.
• Memantau pelaksanaan tugas para bawahan.
• Mengadakan rapat dinas.
• Menyiapkan konsep rumusan kebijakan pimpinan di bidang kepaniteraan.
• Melaksanakann koordinasi dengan instansi-instansi terkait di bidang kepaniteraan.
• Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di bidang kepaniteraan.
• Melaksanakan tugas yudisial sebagai panitera pengganti.
• Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan.
• Memantau mekanisme aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) serta menyelesaikan permasalahan yang berhubungan dengan teknis penggunaan aplikasi SIPP.
Tugas Tambahan
• Mengkoordinir laporan kepaniteraan dan registrasi.
• Mengawasi pelaksanaan tugas panitera pengganti.
• Menerbitkan Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil untuk panitera muda, panitera pengganti dan jurusita.
• Mengawasi pelaksanaan pemanggilan delegasi.
7. Panitera Muda Permohonan
Tugas Pokok
• Memimpin pelaksanaan tugas urusan kepaniteraan permohonan.
• Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun.
• Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan.
• Mengawasi pencatatan dalam buku register dan mekanisme perjalanan berkas permohonan.
• Memimpin dan mengarahkan pelaksanaan tugas pelaksana permohonan.
• Menghimpun arsip berkas perkara permohonan yang masih berjalan.
• Mempersiapkan persidangan perkara dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara permohonan.
• Melakukan pengelolaan dan pemberkasan perkara kasasi dan peninjauan kembali (PK) dalam perkara permohonan sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
• Menyerahkan berkas perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
• Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan.
• Bertanggungjawab terhadap urusan perkara permohonan dan laporannya.
• Melaksanakan tugas yudisial sebagai panitera pengganti.
Tugas Tambahan
• Menerima dan meneliti pengajuan perkara permohonan, kasasi dan peninjauan kembali (PK) dan memberikan penjelasan yang diperlukan terkait perkara permohonan.
• Mengawasi pelaksanaan tugas Meja I dalam hal perkara permohonan.
• Mengawasi pelaksanaan tugas Meja III dalam hal perkara permohonan.
• Menyerahkan kembali surat permohonan kepada calon pemohon
8. Panitera Muda Gugatan
Tugas Pokok
• Memimpin pelaksanaan tugas urusan kepaniteraan gugatan.
• Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun.
• Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan.
• Mengawasi pencatatan dalam buku register dan mekanisme perjalanan berkas gugatan.
• Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan bawahan.
• Memantau pelaksanaan tugas para bawahan.
• Menghimpun arsip berkas perkara gugatan yang masih berjalan.
• Mempersiapkan persidangan perkara dan urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.
• Melakukan pengelolaan dan pemberkasan perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali (PK) verzet dan derzen verzet dalam perkara gugatan sampai putusan mempunyai kekuatan hukum tetap.
• Menyerahkan berkas perkara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Panitera Muda Hukum.
• Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan.
• Melaksanakan administrasi perkara dan mempersiapkan berkas - berkas perkara yang masih berjalan serta urusan lain yang berhubungan dengan masalah perkara gugatan.
• Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul berhubungan dengan perkara gugatan.
• Mengevaluasi prestasi kerja para bawahan.
• Bertanggungjawab terhadap urusan perkara gugatan dan laporannya.
• Melaksanakan tugas yudisial sebagai panitera pengganti.
Tugas Tambahan
• Menerima dan meneliti pengajuan perkara gugatan, verzet, pernyataan banding, kasasi, peninjauan kembali (PK) dan memberikan penjelasan yang diperlukan berkenaan dengan perkara gugatan.
• Mengawasi pelaksanaan tugas Meja I dalam hal perkara gugatan.
• Mengawasi pelaksanaan tugas Meja III dalam hal perkara gugatan.
• Menyerahkan kembali surat gugatan kepada calon penggugat
9. Panitera Muda Hukum
Tugas Pokok
• Memimpin pelaksanaan tugas urusan kepaniteraan Hukum.
• Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun.
• Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan.
• Membagi tugas kepada bawahan dan menentukan penanggung jawab kegiatan.
• Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan bawahan.
• Memantau pelaksanaan tugas para bawahan.
• Menerima dan menyimpan arsip berkas perkara pengadilan agama.
• Menghimpun, mengolah, menyusun statistik data perkara, data dokumen produk putusan pengadilan agama serta membuat laporan bulanan dan tahunan perkara yang diterima dan diputuskan.
• Menyerahkan salinan putusan/penetapan kepada para pihak yang meminta atau memerlukan.
• Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di bidang kepaniteraan hukum.
• Mengevaluasi prestasi kerja para bawahan.
• Menghimpun, mengkaji, dan mengolah data untuk bahan laporan serta mempublikasikannya melalui media teknologi informasi dalam rangka transparansi.
• Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan.
• Melaporkan kegiatan keperkaraan kepada Pengadilan Tinggi Agama (PTA) dan MA RI baik laporan bulanan, triwulanan maupun tahunan.
• Menyiapkan, mengonsep, dan menyusun Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKjIP).
• Melaksanakan tugas yudisial sebagai panitera pengganti.
Tugas Tambahan
• Mengawasi pelaksanaan tugas Meja III.
• Menyiapkan data guna pelayanan pelaksanaan penelitian.
10. Kepala Sub Bagian Umum dan Keuangan
Tugas Pokok
• Memimpin tanggung jawab pelaksanaan tugas Urusan Administrasi Umum dan Keuangan.
• Melaksanakan tugas-tugas sebagai pejabat penguji SPP dan penandatangan SPM UP/TUP/GUP/Gaji dan honor.
• Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di bidang Umum dan keuangan.
• Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang Umum dan keuangan.
• Membuat laporan bulanan, triwulan, semesteran, dan tahunan di bidang Umum dan keuangan.
• Mengadakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait.
• Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di bidang Umum dan Keuangan.
• Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang surat menyurat, perlengkapan, rumah tangga, dan perpustakaan.
• Mengusulkan dan melaksanakan penghapusan barang milik negara (kekayaan negara).
• Membuat Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil para bawahan.
• Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan.
• Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
• Melaporkan pelaksanaan tugas kepada sekretaris.
11. Kepala Sub Bagian Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana
Tugas Pokok
• Memimpin tanggung jawab pelaksanaan tugas Urusan Kepegawaian.
• Menetapkan sasaran kegiatan setiap tahun.
• Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan setiap tahun di bidang kepegawaian.
• Menggerakkan dan mengarahkan pelaksanaan kegiatan di bidang kepegawaian.
• Memantau pelaksanaan tugas para bawahan.
• Mengevaluasi prestasi kerja bawahan
• Menyiapkan bahan konsep rumusan kebijaksanaan pimpinan di bidang kepegawaian.
• Membuat Daftar Urutan Kepangkatan (DUK), bezzeting formasi, dan statistik kepegawaian.
• Mengusulkan KNP, Kenaikan Gaji Berkala (KGB), dan cuti pegawai.
• Mengadakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait.
• Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di bidang kepegawaian.
• Membuat Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil bagi para bawahan.
• Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan.
• Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
• Melaporkan pelaksanaan tugas kepada sekretaris.
12. Kepala Sub Bagian Perencanaan, IT dan Pelaporan
Tugas Pokok
• Memimpin tanggung jawab pelaksanaan tugas Perencanaan, IT dan Pelaporan.
• Melaksanakan penyiapan bahan pelaksanaan, Program dan anggaran.
• Menyusun dan menjadwalkan rencana kegiatan setiap tahun.
• Melaksanakan Pengelolaan Teknologi Informasi dan Statistik.
• Melaksanakan pemantauan evaluasi dan dokumentasi serta pelaporan
• Memantau pelaksanaan tugas para bawahan.
• Mengevaluasi prestasi kerja bawahan
• Menyiapkan, mengonsep dan menyusun laporan tahunan dan SAKIP.
• Mengadakan koordinasi dengan instansi-instansi terkait.
• Menanggapi dan memecahkan masalah yang muncul di bidang IT.
• Membuat Daftar Penilaian Prestasi Kerja Pegawai Negeri Sipil para bawahan.
• Melaksanakan tugas khusus yang diberikan atasan.
• Mengadakan konsultasi dengan atasan setiap saat diperlukan.
• Melaporkan pelaksanaan tugas kepada sekretaris.
Fungsi Pengadilan Agama Pinrang Kelas IB
Pengadilan Agama, yang merupakan Pengadilan Tingkat Pertama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara-perkara ditingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam dibidang perkawinan, kewarisan, wasiat dan hibah yang dilakukan berdasarkan hukum Islam, serta wakaf dan shadaqah, sebagaimana diatur dalam Pasal 49 Undang-undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama.
Pengadilan Agama mempunyai fungsi sebagai berikut :
1.Memberikan pelayanan teknis yustisial dan administrasi kepaniteraan bagi perkara tingkat pertama serta penyitaan dan eksekusi;
2.Memberikan pelayanan dibidang administrasi perkara banding, kasasi dan peninjauan kembali serta administrasi peradilan lainnya;
3. Memberikan pelayanan administrasi umum kepada semua unsur di lingkungan Pengadilan Agama (umum, kepegawaian dan keuangan kecuali biaya perkara);
4.Memberikan Keterangan, pertimbangan dan nasehat tentang Hukum Islam pada Instansi Pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta sebagaimana diatur dalam Pasal 52 Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 yang telah diubah kedua kalinya dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama;
5.Memberikan pelayanan penyelesaian permohonan pertolongan pembagian harta peninggalan diluar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan berdasarkan hukum Islam sebagaimana diatur dalam Pasal 107 ayat (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama;
6.Waarmerking Akta Keahliwarisan di bawah tangan untuk pengambilan deposito/ tabungan, pensiunan dan sebagainya;
7.Pelaksanakan tugas-tugas pelayanan lainnya seperti penyuluhan hukum, pelaksanaan hisab rukyat, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya.
Dan untuk melaksanakannya, Pengadilan Agama Pinrang mempunyai fungsi utama, sebagai berikut :
1. Fungsi Mengadili (Judicial Power), yakni menerima, memeriksa, mengadili dan menyelesaikan perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama dalam tingkat pertama (vide : Pasal 49 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
2. Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan, dan petunjuk kepada Pejabat Struktural dan Fungsional di bawah jajarannya, baik menyangkut teknis yustisial, administrasi peradilan, maupun administrasi umum/perlengkapan, keuangan, kepegawaian, dan pembangunan. (vide : Pasal 53 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. UU No. 3 Tahun 2006 jo. KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
3. Fungsi Pengawasan, yakni mengadakan pengawasan melekat atas pelaksanaan tugas dan tingkah laku Hakim, Panitera, Sekretaris, Panitera Pengganti, dan Juru Sita/ Juru Sita Pengganti dibawah jajarannya agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya (vide : Pasal 53 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-undang Nomor 3 Tahun 2006) dan terhadap pelaksanaan administrasi umum kesekretariatan serta pembangunan. (vide : KMA Nomor KMA/080/VIII/2006).
4. Fungsi Nasehat, yakni memberikan pertimbangan dan nasehat tentang hukum Islam kepada instansi pemerintah di daerah hukumnya, apabila diminta. (vide : Pasal 52 ayat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 jo. Undang-Undang No. 3 Tahun 2006).
5. Fungsi Administratif, yakni menyelenggarakan administrasi peradilan (teknis dan persidangan), dan administrasi umum (kepegawaian, keuangan, dan umum/ perlengakapan) (vide : KMA Nomor KMA/080/VIII/2006 tanggal 24 Agustus 2006 jo. KMA Nomor: 145/KMA/SK/VII/2007 tanggal 29 Agustus 2007).
6. Fungsi Lainnya :
a. Melakukan koordinasi dalam pelaksanaan tugas hisab dan rukyat dengan instansi lain yang terkait, seperti DEPAG, MUI, Ormas Islam dan lain-lain (vide: Pasal 52 a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006).
b. Pelayanan penyuluhan hukum, pelayanan riset/penelitian dan sebagainya serta memberi akses yang seluas-luasnya bagi masyarakat dalam era keterbukaan dan transparansi informasi peradilan, sepanjang diatur dalam Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 144/KMA/SK/VIII/2007 tentang Keterbukaan Informasi di Pengadilan yang diperbaharui dengan KMA No. 1 –144/KMA/SK/I/2011.
Pengadilan Agama merupakan organisasi kolegial yang terdiri dari unsur pimpinan, unsur pelaksana, dan unsur pembantu pimpinan yang di dalamnya mencakup unit kepaniteraan dan unit kesekretariatan.
1. Unsur Pimpinan
Pimpinan Pengadilan Agama Pinrang pada akhir Tahun 2015 terjadi perubahan seiring dengan terbitnya Peraturan Mahkamah Agung RI No. 7 tahun 2015 tentang organisasi dan tata kerja Kepaniteraan dan Kesekretariatan Peradilan dimana pada Perma tersebut terjadi pemisahan pemegang jabatan pimpinan Kepaniteraan dan Kesekretariatan sehingga unsur pimpinan terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Panitera dan Sekretaris. Keempat unsur pimpinan tersebut telah memimpin pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama Pinrang.
2. Unsur Pelaksana
Unsur ini adalah unsur yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas pokok Pengadilan Agama dalam fungsi mengadili yakni menerima, memeriksa, memutus, dan menyelesaikan perkara yang diajukan kepada Pengadilan Agama. Hal ini dilaksanakan oleh Majelis Hakim dan dibantu oleh Panitera / Panitera Pengganti Pengadilan Agama.
3. Unsur Pembantu Pimpinan
Unsur pembantu pimpinan adalah unsur yang bertanggung jawab untuk melaksanakan tugas secara operasional dalam kegiatan yang bersifat sebagai unsur penunjang dan pendukung pelayanan administratif atas pelaksanaan tugas pokok Pengadilan Agama, di bawah kewenangan Panitera maupun Sekretaris Pengadilan Agama. Adapun unit penunjang dan pendukung untuk melaksanakan tugas tersebut adalah Unit Kerja Kepaniteraan dan Unit Kerja Kesekretariatan.
a. Kepaniteraan
Kepaniteraan merupakan unit kerja yang menunjang pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Pengadilan Agama dalam hal pengelolaan administrasi perkara baik sebelum persidangan maupun setelah persidangan. Untuk unit kerja kepaniteraan di bawah Wakil Panitera (Wapan) dibantu oleh tiga Panitera Muda (Panmud) yaitu Panitera Muda Gugatan yang menangani perkara-perkara gugatan; Panitera Muda Permohonan yang menangani perkara-perkara permohonan; dan Panitera Muda Hukum yang menangani masalah kearsipan perkara, laporan perkara, dan perkara -perkara yang dimintakan upaya hukum lainnya seperti banding, kasasi dan peninjuan kembali (PK).
b. Kesekretariatan
Kesekretariatan merupakan suatu unit kerja yang berfungsi sebagai tata usaha Pengadilan Agama dalam mengelola manajemen perkantoran pada umumnya, dan pada khususnya menangani administrasi umum dan perlengkapan, administrasi kepegawaian, dan administrasi keuangan. Untuk unit kerja sekretariat di bawah Sekretaris dibantu oleh tiga Kepala Sub Bagian yaitu Kasubbag Kepegawaian, Organisasi dan Tata Laksana; Kasubbag Umum dan Keuangan; dan Kasubbag Perencanaan TI dan Pelaporan. Untuk mempertegas tugas pokok dan fungsi dari masing-masing unsur tersebut digambarkan dengan struktur secara linear sehingga jelas tugas pokok dan fungsinya serta hirarki jabatan berdasarkan Surat Keputusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 004/SK/II/1992.