Kata Sambutan Ketua Pengadilan Agama Pinrang
Dengan memanjatkan puji dan syukur kehadirat Allah Swt, Website Pengadilan Agama Pinrang telah dapat diakses. Website ini dibuat berdasarkan SK Dirjen Badilag Nomor: 003.a/DJA/SK/1/2015 Tentang Standarisasi Website.
Sejak lahirnya Undang-undang No.7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama, adalah titik awal bagi Peradilan Agama mendapatkan kedudukan sebagai lembaga Peradilan yang sebenarnya, Undang-undang ini telah membawa perubahan yang besar terhadap fungsi, kedudukan dan kewenangan Peradilan Agama di Indonesia. Kemudian dengan lahirnya Undang-undang No.3 tahun 2006 sebagai perubahan pertama dan lahirnya Undang-undang No. 50 tahun 2009 sebagai perubahan kedua atas Undang-undang No.7 tahun 1989 tersebut diatas, semakin memantapkan eksistensi lembaga Peradilan ini, terutama dengan diberikannya kewenangan menangani perkara dalam bidang Ekonomi Syariah. Kedua Undang-undang tersebut telah menjadikan Peradilan Agama sebagai lembaga Kekuasaan Kehakiman yang mandiri (Court of Law), sejajar dengan lingkungan Peradilan lainnya dan juga Indepedensi dari campur tangan ekstra yudisial (eksekutif).
Pada tahun 2008, Pengadilan Agama Pinrang mengalami peningkatan type kelas dari Pengadilan Agama Pinrang Kelas II (dua) menjadi Pengadilan Agama Pinrang Kelas I-B (satu B), berdasarkan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 039/SEK/SK/IX/2008 Tentang Peningkatan Kelas pada 19 Pengadilan Agama Kelas II menjadi Kelas I-B, termasuk Pengadilan Agama Pinrang Kelas I-B, setelah memperhatikan Surat Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara RI Nomor B/2481/M.PAN/8/2008, tanggal 21 Agustus 2008 hal Peningkatan Kelas Pengadilan Tingkat Pertama.
Sebagai lembaga Peradilan yang mandiri dan independen dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya harus memenuhi 3 (tiga) kriteria yaitu : Pertama tertib Administrasi, baik umum ataupun Administrasi teknis yudisial, Kedua penerapan Hukum Acara yang benar dalam konsep penanganan perkara, dan Ketiga dapat melaksanakan Eksekusi terhadap Putusan yang telah dijatuhkan oleh Peradilan tersebut. Dalam era keterbukaan Informasi, setelah Peradilan Agama ini mendapat kedudukan sebagai Lembaga Peradilan yang sebenarnya, maka selanjutnya dalam menilai kinerja lembaga ini, perlu adanya prinsip keterbukaan (Transparant). Keterbukaan ini adalah merupakan kunci lahirnya Akuntanbilitas (Pertanggung jawaban).
Dari dasar pemikiran tersebut maka Website ini dibuat walaupun mungkin dalam penyajiannya banyak dijumpai kelemahan dan kekurangan, namun demikian hasilnya adalah merupakan usaha yang maksimal dari segenap jajaran Pengadilan Agama Pinrang semoga dapat gambaran tentang aktivitas dan kinerja yang telah dan akan dilakukan dilingkungan Peradilan Agama Pinrang.
Tujuan dari Website selain merupakan gambaran sebagaimana tersebut diatas, juga merupakan satu bentuk layanan Informasi Publik terhadap pelaksanaan program kerja dan kinerja Pengadilan Agama Pinrang. Dengan ini dapat tergambar faktor-faktor pendukung pencapaian program atau kendala-kendala yang menjadi hambatan dalam pencapaian program serta solusi yang diambil dalam mengatasi permasalahan tersebut diatas. Atas segala kelemahan dan kekurangan baik dari segi teknis penulisan maupun dari segi content dalam Website ini diharapkan kritik dan saran yang konstruktif dari semua pihak, semoga dimasa-masa yang akan datang pengelolaan Website ini akan lebih baik dan lebih sempurna lagi.
Pinrang 08 Februari 2021
Ketua PA Pinrang
ttd
Dr. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A.