Biaya Perolehan Informasi Pengadilan Agama Pinrang
Dasar Hukum : SK KMA NOMOR 1 - 144/KMA/SK/1/2011
No.
|
Uraian
|
Biaya
|
q1. | Biaya Salinan Informasi Berupa Print Out | Rp. 2.000,- / Lembar |
1. | Biaya Salinan Informasi Berupa Fotokopi | Rp. 500,- / Lembar |
2. | Uang Leges | Rp. 3000,-/ Putusan Penetapan |
3. | Legalisasi Tanda Tangan | Rp. 10.000,-/ Tanda Tangan |
- Biaya perolehan informasi dibebankan kepada Pemohon
- Biaya perolehan informasi sebagaimana dimaksud butir 1 terdiri atas biaya penggandaan (misalnya fotokopi) informasi yang dimohonkan serta biaya transportasi untuk melakukan penggandaan tersebut.
- Biaya penggandaan sebagaimana dimaksud butir 2 adalah biaya riil yang ditetapkan oleh penyedia jasa pelayanan penggandaan.
- Atasan PPID menetapkan biaya riil transportasi untuk melakukan penggandaan informasi sebagaimana dimaksud butir 2 dengan memperhatikan kondisi wilayah, dalam hal biaya tersebut diperlukan (misalnya lokasi penyedia jasa pelayanan penggandaan jauh dari Pengadilan).
- Terhadap permohonan informasi mengenai penggandaan putusan atau penetapan tidak dikenakan biaya leges karena yang dapat diberikan kepada pemohon bukan merupakan salinan resmi.