HAK - HAK PEREMPUAN DAN ANAK YANG TIMBUL PASCA PERCERAIAN
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian :
Cerai Talak :
Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :
1 |
Mut'ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul; |
2 |
Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil; |
3 |
Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul; |
4 |
Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun; |
5 |
Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah; |
6 |
Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam; |
7 |
Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun. |
Cerai Gugat :
Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :
1 |
Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah; |
2 |
Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam; |
3 |
Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun |
Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua :
1 |
Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang. |
2 |
Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya. |
3 |
Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya. |
Lampiran :
Surat Dirjen Badilag No. 1960/DJA/HK.00/6/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian