Untuk mendapatkan banyak informasi berita terbaru anda bisa memilih edisiku sebagai salah satu situs terbaik.

logo2022

on . Hits: 3440

HAK - HAK PEREMPUAN DAN ANAK YANG TIMBUL PASCA PERCERAIAN

 1

 

Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian. Berikut disampaikan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian :

Cerai Talak :

Perceraian yang terjadi karena adanya permohonan cerai dari suami kepada Istri. Jika Pengadilan mengabulkan permohonan cerai talak dari suami, maka sesuai pasal 149 Kompilasi Hukum Islam, seorang istri berhak mendapatkan :

1

Mut'ah yang layak bekas suaminya, baik berupa uang atau benda, kecuali bekas istri tersebut Qabla al dukhul;

2

Nafkah, maskan dan kiswah kepada bekas istri selama dalam iddah, kecuali bekas istri telah dijatuhi thalak bain atau nusyuz dan dalam keadaan tidak hamil;

3

Pelunasan mahar yang masih terhutang seluruhnya dan separuh apabila Qabla al dukhul;

4

Biaya hadhanah untuk anak-anaknya yang belum berumur 21 tahun;

5

Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;

6

Perempuan berhak atas Harta bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;

7

Perempuan berhak untuk mendapatkan pula hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun.

Cerai Gugat :

Perceraian yang terjadi karena gugatan seorang istri kepada suaminya ke Pengadilan Agama. Jika Pengadilan Agama mengabulkan permohonan cerai dari seorang istri terhadap suaminya, maka seorang istri berhak mendapatkan :

1

Berhak atas nafkah lampau, apabila selama perkawinan tersebut, suami tidak memberi nafkah;

2

Perempuan berhak atas Harta Bersama, dibagi menurut ketentuan sebagaimana tersebut dalam pasal 96 dan 97 Kompilasi Hukum Islam;

3

Perempuan berhak untuk mendapatkan hak hadhanah bagi anak yang belum berumur 12 tahun

Hak Anak Akibat Perceraian Kedua Orang Tua :

1

Setiap anak berhak mendapat pemeliharaan, pendidikan, kesehatan, rumah dan lingkungan tempat tinggal yang baik lahir dan batin termasuk mendapatkan curahan kasih sayang.

2

Semua biaya kehidupan anak menjadi tanggung jawab ayah dan ibunya.

3

Hak untuk bertemu ayah dan ibunya bagi setiap anak pasca perceraian ayah dan ibunya.

Lampiran :

Surat Dirjen Badilag No. 1960/DJA/HK.00/6/2021 tentang Jaminan Pemenuhan Hak-hak Perempuan dan Anak Pascaperceraian

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pinrang Kelas I.A

Jl. Bintang Nomor 9, Keluarahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91212, Telp  :  (0421) 921145

pngwing.com 19 pngwing.com 20 pngwing.com 22 pngwing.com 21 pngwing.com 23 iconfinder youtube 4555888 121363
Mail  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web : www.pa-pinrang.go.id

IG     : @pa.pinrang

FB    : Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A

Loc   : Lokasi Kantor PA Pinrang

Info & Pengaduan

 INFORMASI & PENGADUAN

  VIDEO PROFIL SINGKAT

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Pinrang. All Right Reserved