Untuk mendapatkan banyak informasi berita terbaru anda bisa memilih edisiku sebagai salah satu situs terbaik.

logo2022

Written by Ahmad Alauddin, S.T. on . Hits: 4101

PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI

A. Syarat dan Prosedur Pengajuan

  1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
  • Adanya penolakan atas permohonan informasi
  • Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala
  • Tidak ditanggapinya permohonan informasi.
  • Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta.
  • Tidak dipenuhinya permohonan informasi.
  • Pengenaan biaya yang tidak wajar dan/atau
  • Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.

       2. Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.

B. Registrasi

  1. Petugas informasi wajib memberikan formulir keberatan kepada pemohon untuk diisi dan membantu pengisiannya jika diperlukan.
  2. Petugas Informasi langsung memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
  3. Petugas Informasi wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register Keberatan dan meneruskannya kepada   atasan PPID dengan tembusan   kepada PPID dalam waktu selambat-lambatnya 2 (dua) hari kerja sejak permohonan diajukan.

C. Tanggapan Atas Keberatan

  1. Atasan PPID wajib memberikan tanggapan dalam bentuk keputusan tertulis yang disampaikan kepada Petugas PPID dengan tembusan kepada PPID selambat-lambatnya dalam waktu 20 (dua puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
  2. Keputusan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat:

           a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan.

           b. Nomor surat tanggapan atas keberatan.

           c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan yang berisi salah satu atau beberapa hal sebagai berikut:

  • Mendukung sikap atau putusan PPID disertai alasan dan pertimbangan yang jelas.
  • Membatalkan putusan PPID dan/atau memerintahkan PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh   informasi yang   diminta   kepada Pemohon dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
  • Memerintahkan PPID untuk menjalankan kewajibannya dalam memberikan   pelayanan   informasi   sesuai   dengan   Undang-undang   dan peraturan yang berlaku dalam jangka waktu tertentu selambat-lambat 14 (empat belas) hari kerja.
  • Menetapkan biaya yang wajar yang dapat dikenakan   kepada pemohon informasi.
  • Petugas Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID kepada Pemohon atau kuasanya selambat-lambatnya dalam waktu 2 (dua) hari kerja sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke PPID serta Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat Mahkamah Agung.
  • Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID

 

 
Tlp./Fax: 0421-921145
Atau dapat pula dilakukan secara Onlilne (ecourt)
 
Waktu:
Hari Senin s.d. Jum'at
Jam 08.00 s.d 16.30 wib

Prosedur Pengaduan:
 
 

No.

Uraian Kegiatan

Uraian Pelayanan

Unit/Pejabat Terkait

Waktu Penyelesian

Ket.

A

Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat

  1. Petugas Pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, telepon, faksimili, sms dll.
  2. Petugas pelayanan pengaduan harus segera merespon pengaduan yang berkaitan dengan penanganan perkara yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkorfirmasikannya kepada pejabat terkait pengadilan secepatnya.
  3. Petugas Pelayanan melaporkan tentang pengaduan masyarakat / publik tersebut kepada pejabat terkait atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan dimaksud.
  4. Pejabat terkait atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan tersebut mempelajari dan menelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakat/publik tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
  5. Pimpinan menindaklan-juti bila perlu dengan melakukan koordinasi dengan pihak/pejabat terkait yang berhubung-an dengan pengaduan masyarakat/publik tersebut.
  6. Pimpinan memberikan jawaban terhadap pengaduan masyarakat /publik tersebut baik secara langsung, surat, e-mail, faksimili, telepon, sms dll.

Petugas Pelayanan Masyrakat

0 Menit

1 X 24 Jam

30 Menit

30 Menit

30 Menit

30 Menit

B.

Publikasi terhadap Laporan Pengaduan Masyarakat.

  1. Petugas melakukan inventarisasi laporan pengaduan masyarakat /publik dan penanganannya/tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut.
  2. Ketua Pengadilan melakukan publikasi terhadap penanganan laporan pengaduan masyarakat/publik melalui website, laporan tahunan, papan pengumuman, tv media atau alat informasi lainnya yang tersedia di kantor pengadilan.
  3. Publikasi pengaduan tersebut dibuat dalam bentuk laporan yang memuat tahap penangan, hasil yang dicapai, jumlah pengaduan yang diterima serta ditembuskan kepada Ketua PTA. Makassar

Petugas Pelayanan Masyrakat

STICKER 2023 2

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pinrang Kelas I.A

Jl. Bintang Nomor 9, Keluarahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91212, Telp  :  (0421) 921145

pngwing.com 19 pngwing.com 20 pngwing.com 22 pngwing.com 21 pngwing.com 23 iconfinder youtube 4555888 121363
Mail  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web : www.pa-pinrang.go.id

IG     : @pa.pinrang

FB    : Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A

Loc   : Lokasi Kantor PA Pinrang

Info & Pengaduan

 INFORMASI & PENGADUAN

  VIDEO PROFIL SINGKAT

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Pinrang. All Right Reserved