Waktu: Hari Senin s.d. Jum'at Jam 08.00 s.d 16.30 wib
Prosedur Pengaduan:
No.
Uraian Kegiatan
Uraian Pelayanan
Unit/Pejabat Terkait
Waktu Penyelesian
Ket.
A
Penanganan Laporan Pengaduan Masyarakat
Petugas Pelayanan menerima pengaduan masyarakat melalui lisan, tulisan, e-mail, telepon, faksimili, sms dll.
Petugas pelayanan pengaduan harus segera merespon pengaduan yang berkaitan dengan penanganan perkara yang memerlukan jawaban segera dengan memberikan jawaban langsung atau mengkorfirmasikannya kepada pejabat terkait pengadilan secepatnya.
Petugas Pelayanan melaporkan tentang pengaduan masyarakat / publik tersebut kepada pejabat terkait atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan dimaksud.
Pejabat terkait atau pejabat yang diberi kewenangan untuk menangani pengaduan tersebut mempelajari dan menelaah hal-hal yang dilaporkan masyarakat/publik tersebut untuk selanjutnya dilaporkan kepada pimpinan untuk ditindaklanjuti.
Pimpinan menindaklan-juti bila perlu dengan melakukan koordinasi dengan pihak/pejabat terkait yang berhubung-an dengan pengaduan masyarakat/publik tersebut.
Pimpinan memberikan jawaban terhadap pengaduan masyarakat /publik tersebut baik secara langsung, surat, e-mail, faksimili, telepon, sms dll.
Petugas Pelayanan Masyrakat
0 Menit
1 X 24 Jam
30 Menit
30 Menit
30 Menit
30 Menit
B.
Publikasi terhadap Laporan Pengaduan Masyarakat.
Petugas melakukan inventarisasi laporan pengaduan masyarakat /publik dan penanganannya/tindak lanjut terhadap pengaduan tersebut.
Ketua Pengadilan melakukan publikasi terhadap penanganan laporan pengaduan masyarakat/publik melalui website, laporan tahunan, papan pengumuman, tv media atau alat informasi lainnya yang tersedia di kantor pengadilan.
Publikasi pengaduan tersebut dibuat dalam bentuk laporan yang memuat tahap penangan, hasil yang dicapai, jumlah pengaduan yang diterima serta ditembuskan kepada Ketua PTA. Makassar
Petugas Pelayanan Masyrakat
Hubungi Kami
Pengadilan Agama Pinrang Kelas I.A
Jl. Bintang Nomor 9, Keluarahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91212, Telp : (0421) 921145
Mail : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.