Visi Pengadilan Agama Pinrang
- VISI
Visi Pengadilan Agama Pinrang adalah
"TERWUJUDNYA PENGADILAN AGAMA PINRANG YANG AGUNG"
Badan peradilan agama adalah pelaksanaan kekuasaan kehakiman yang bertugas menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dengan tugas pokok menerima, memeriksa dan mengadili setiap perkara yang diajukan kepadanya berdasarkan undang-undang.
Pada dasarnya visi dan misi pengadilan agama pinrang adalah selaras dengan visi dan misi yang telah dirumuskan oleh pimpinan Mahkamah Agung RI tanggal 10 september 2010 dan juga visi dan misi Pengadilan Tinggi Agama Makassar yang telah di tetapkan. Bahwa visi dan misi Mahkamah Agung RI 2010-2035 “terwujud badan peradilan agung”.
Terwujudnya Badan Peradilan Agama Pinrang yang Agung bercirikan :
- Pelaksanakan fungsi Kekuasaan Kehakiman secara independen, efektif, dan berkeadilan.
- Pengelolaan anggaran berbasis kinerja secara mandiri yang dialokasikan secara proporsional dalam APBN.
- Adanya struktur organisasi yang tepat dan manajemen organisasi yang jelas dan terukur.
- Penyelenggaraan manajemen dan administrasi proses perkara yang sederhana, cepat, tepat waktu, biaya ringan dan proporsional.
- Mengelola sarana prasarana dalam rangka mendukung lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan kondusif bagi penyelenggaraan peradilan.
- Pengelolaan dan Pembinaan sumber daya manusia yang kompeten dengan kriteria obyektif, sehingga tercipta personil peradilan yang berintegritas dan profesional.
- Adanya pengawasan secara efektif terhadap perilaku, administrasi, dan jalannya peradilan.
- Berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
- Adanya manajemen informasi yang menjamin akuntabilitas, kredibilitas, dan transparansi.
- Pelaksanaan bisnis proses peradilan yang modern dengan berbasis TI terpadu.