PROSEDUR PELAYANAN DISABILITAS
- Penyandang Disabilitas datang ke Pengadilan
- Satpam/petugas Pengadilan Menerapkan 5S dan mengambilkan nomer urut antrian untuk penyandang disabilitas
- Petugas PTSP memberikan notifikasi kepada pengguna layanan prioritas sesuai dengan nomer urut antrian prioritas
- Petugas PTSP menerima permohonan layanan dari penyandang disabilitas (layanan prioritas) dan melakukan pengisian form, form pengisian personal
- Petugas PTSP memeriksa kelengkapan persyaratan/ceklis
- Permohonan diproses petugas back office sesuai dengan SOP yang tengah ditetapkan
- Petugas back office kepaniteraan menerima hasil layanan dan menyerahkan kepada petugas PTSP. Petugas PTSP menerima hasil layanan dan memberikan notifikasi kepada pengguna layanan prioritas
- Petugas PTSP menyerahkan hasil layanan kepada kepada pengguna layanan disabilitas