DASAR HUKUM
Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :
Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.
Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.
Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.
Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.
PENGUMUMAN PANGGILAN PIHAK BERPERKARA
(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)
Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghaib Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A . Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Pinrang Jl Bintang No 9 Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kab. Pinrang, pada hari seperti yang tercantum dalam lajur tanggal sidang jam 09.00 WIB.
Daftar Perkara Perceraian
alamat Tergugat/Termohon Ghaib Tahun 2024
Jumlah 13 Perkara
No. |
Nomor Perkara |
Jenis |
Penggugat |
Tergugat |
Tanggal |
Proses Akhir |
Link Doc |
1 |
99/Pdt.G/2023/PA.Prg |
CT |
Zainal alias Zainal Abidin bin Buraerah |
Manti binti Dari |
Kamis, 25 Mei. 2023 |
SIDANG PERTAMA |
|
2 |
147/Pdt.G/2023/PA.Prg |
CT |
Saparodding bin Dudu |
Diana binti Kahar |
Kamis, 08 Jun. 2023 |
SIDANG PERTAMA |
|
3 |
195/Pdt.G/2023/PA.Prg |
CG |
Alfina binti Alifuddin |
Rudi bin Misbah Baharuddin |
Kamis, 06 Jul. 2023 |
SIDANG PERTAMA |
|
4 |
203/Pdt.G/2023/PA.Prg |
CG |
Evi Safitri B binti La Bulu |
Ibrahim bin Mustofa |
Rabu, 12 Jul. 2023 |
SIDANG PERTAMA |
|
5 |
223/Pdt.G/2023/PA.Prg |
CG |
Tiara binti Jasmin |
Syahir bin Lahami |
Kamis, 20 Jul. 2023 |
SIDANG PERTAMA |
|
6 |
387/Pdt.G/2023/PA.Prg |
CG |
Fitri Ayu binti M. Tahir |
Supriadi bin Rappe Labannu |
05-10-2023 |
SIDANG PERTAMA |
|
7 |
402/Pdt.G/2023/PA.Prg |
CG |
Wahyuni binti Tamrin |
Rusdi bin La Soddi |
12-10-2023 |
SIDANG PERTAMA |
|
8 |
392/Pdt.G/2023/PA.Prg |
CG |
Rina Arsyad, Amd Keb binti Arsyad M |
Aswadin bin M. Arifin |
12-10-2023 |
SIDANG PERTAMA |
|
9 |
389/Pdt.G/2023/PA.Prg |
CG |
Masnah binti Bokori |
Irwan bin Solle |
12-10-2023 |
SIDANG PERTAMA |
|
10 |
427/Pdt.G/2023/PA.Prg |
CG |
Lisma binti Cindola |
Aco Sukku bin Sukku |
19-10-2023 |
SIDANG PERTAMA |
|
11 |
437/Pdt.G/2023/PA.Prg |
CG |
Hasniati binti Selle |
Nurwahab bin Hasan |
19-10-2023 |
SIDANG PERTAMA |
|
12 |
438/Pdt.G/2023/PA.Prg |
CG |
Sarina binti Musakkir |
Rahmat Ismail bin Ismail |
25-10-2023 |
SIDANG PERTAMA |
|
13 |
451/Pdt.G/2023/PA.Prg |
CG |
Muniar Elaman binti Leo Leba |
Jumadil bin Doko |
26-10-2023 |
SIDANG PERTAMA |