Untuk mendapatkan banyak informasi berita terbaru anda bisa memilih edisiku sebagai salah satu situs terbaik.

logo2022

Written by Franky Zakaria, S. Kom on . Hits: 3029

DASAR HUKUM

Menurut Pasal 27 ayat 1 Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975, Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya, dipanggil dengan cara menempelkan gugatan pada papan pengumuman di Pengadilan dan mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan. Berdasarkan pasal Pasal 27 ayat 1 PP No 9 tahun 1975 tersebut, panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya dipanggil melalui dua cara sekaligus, yaitu :

Menempelkan gugatan/permohonan pada papan pengumuman pengadilan.
Mengumumkannya melalui satu atau beberapa surat kabar atau mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan.
Pengumuman panggilan melalui surat kabar adalah pengumuman dengan biaya tinggi, banyak pencari keadilan yang tidak mampu membayarnya, karena itu jarang dipakai di Pengadilan Agama, kecuali untuk perkara tertentu. Sebagai gantinya, Pengadilan Agama menggunakan Radio, baik RRI maupun Radio Swasta sebagai mass media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya. Pada saat ini media yang sedang digandrungi publik untuk mendapatkan dan berbagi informasi adalah internet.

Oleh karena itu, berdasarkan jenis-jenis media masa tersebut, maka Website dapat dipilih sebagai media lain yang ditetapkan oleh Ketua Pengadilan untuk mengumumkan panggilan terhadap Tergugat/Termohon yang tidak diketahui alamatnya.

Pasal 4 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 Tentang Kekuasan Kehakiman yang mengamanatkan agar Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusaha mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Pasal 58 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama juga memberi amanat yang sama, Pengadilan membantu para pencari keadilan dan berusaha sekeras-kerasnya mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, dan biaya ringan.

Cetak Biru MA-RI tentang Pembaruan Peradilan 2010-2035, yang menjadikan modernisasi manajemen perkara sebagai agenda pembaruan peradilan untuk mencapai visi Badan Peradilan Indonesia Yang Agung.

 

PENGUMUMAN PANGGILAN PIHAK BERPERKARA
(Panggilan yang tidak diketahui lagi alamatnya yang jelas di seluruh wilayah Republik Indonesia)

Berhubung Tergugat/Termohon tidak diketahui lagi alamatnya maka sesuai dengan Pasal 27 PP Nomor 9 Tahun 1975, panggilan ini disampaikan melalui media massa website resmi panggilan ghaib Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A . Yang namanya tercantum di bawah ini sebagai Termohon/Tergugat, supaya datang di muka persidangan Pengadilan Agama Pinrang Jl Bintang No 9 Maccorawalie Kecamatan Watang Sawitto Kab. Pinrang, pada hari seperti yang tercantum dalam lajur tanggal sidang jam 09.00 WIB.

 

Daftar Perkara Perceraian
alamat Tergugat/Termohon Ghaib Tahun 2024

Jumlah 13  Perkara

 

 

No.

Nomor Perkara

Jenis
Perkara

Penggugat

Tergugat

Tanggal
Sidang

Proses Akhir

Link Doc

1

99/Pdt.G/2023/PA.Prg

 CT

 Zainal alias Zainal Abidin bin Buraerah

 Manti binti Dari

 Kamis, 25 Mei. 2023

 SIDANG PERTAMA

 LINK DOC

2

147/Pdt.G/2023/PA.Prg

 CT

 Saparodding bin Dudu

 Diana binti Kahar

 Kamis, 08 Jun. 2023

 SIDANG PERTAMA

 LINK DOC

3

195/Pdt.G/2023/PA.Prg

CG

Alfina binti Alifuddin

Rudi bin Misbah Baharuddin

Kamis, 06 Jul. 2023

SIDANG PERTAMA

LINK DOC

4

203/Pdt.G/2023/PA.Prg

CG

Evi Safitri B binti La Bulu

Ibrahim bin Mustofa

Rabu, 12 Jul. 2023

SIDANG PERTAMA

LINK DOC

5

223/Pdt.G/2023/PA.Prg

CG

Tiara binti Jasmin

Syahir bin Lahami

Kamis, 20 Jul. 2023

SIDANG PERTAMA

LINK DOC

6

387/Pdt.G/2023/PA.Prg

CG

Fitri Ayu binti M. Tahir

Supriadi bin Rappe Labannu

05-10-2023

SIDANG PERTAMA

LINK DOC

7

402/Pdt.G/2023/PA.Prg

CG

Wahyuni binti Tamrin

Rusdi bin La Soddi

12-10-2023

SIDANG PERTAMA

LINK DOC

8

392/Pdt.G/2023/PA.Prg

CG

Rina Arsyad, Amd Keb binti Arsyad M

Aswadin bin M. Arifin

12-10-2023

SIDANG PERTAMA

LINK DOC

9

389/Pdt.G/2023/PA.Prg

CG

Masnah binti Bokori

Irwan bin Solle

12-10-2023

SIDANG PERTAMA

LINK DOC

10

427/Pdt.G/2023/PA.Prg

CG

Lisma binti Cindola

Aco Sukku bin Sukku

19-10-2023

SIDANG PERTAMA

LINK DOC

11

437/Pdt.G/2023/PA.Prg

CG

Hasniati binti Selle

Nurwahab bin Hasan

19-10-2023

SIDANG PERTAMA

LINK DOC

12

438/Pdt.G/2023/PA.Prg

CG

Sarina binti Musakkir

Rahmat Ismail bin Ismail

25-10-2023

SIDANG PERTAMA

LINK DOC

13

451/Pdt.G/2023/PA.Prg

CG

Muniar Elaman binti Leo Leba

Jumadil bin Doko

26-10-2023

SIDANG PERTAMA

LINK DOC

 

 

 

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pinrang Kelas I.A

Jl. Bintang Nomor 9, Keluarahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91212, Telp  :  (0421) 921145

pngwing.com 19 pngwing.com 20 pngwing.com 22 pngwing.com 21 pngwing.com 23 iconfinder youtube 4555888 121363
Mail  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web : www.pa-pinrang.go.id

IG     : @pa.pinrang

FB    : Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A

Loc   : Lokasi Kantor PA Pinrang

Info & Pengaduan

 INFORMASI & PENGADUAN

  VIDEO PROFIL SINGKAT

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Pinrang. All Right Reserved