Berikut ini Adalah Peraturan dan Kebijakan Peradilan. Untuk Lebih Jelasnya Silahkan Klik Tautan Dibawah ini :
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
- Undang-Undang Dasar Beserta Perubahannya
- Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
- Peraturan Pemerintah
- Peraturan Presiden
- Keputusan Presiden
- Instruksi Presiden
- Surat Edaran Menteri
- Peraturan Daerah
Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) Mahkamah Agung RI :
- Peraturan Bersama
- Peraturan Mahkamah Agung
- Surat Edaran Mahkamah Agung
- Keputusan Ketua Mahkamah Agung
- Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung
- Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung
Peraturan dan kebijakan Pengadilan Agama Pinrang :
Nomor
|
Peraturan dan Kebijakan Peengadilan Agama Pinrang
|
1
|
Seluruh Hakim dan Pegawai Pengadilan Agama Pinrang diwajibkan untuk mentaati aturan tentang jam kerja yang telah ditetapkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, baik itu berupa jam datang, jam istirahat maupun jam pulang. |
2
|
Bagi Pegawai yang tidak dapat masuk kerja ataupun izin meninggalkan kantor karena sakit atau alasan lain harus mendapat izin dari atasan sebagaimana telah ditetapkan dalam aturan kepegawaian. |
3
|
Setiap Jurusita dan Jurusita Pengganti yang mau melaksanakan pemanggilan kepada para pihak harus membuat surat ijin memanggil. |
4
|
Setiap hari Senin diadakan kegiatan Apel pagi, yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai PA Pinrang. |
5
|
Setiap hari Juma't diadakan kegiatan Apel Pulang, yang wajib diikuti oleh seluruh hakim dan pegawai PA Pinrang |
6
|
Setiap hari Jumat pukul 08.00 sampai dengan selesai dilaksanakan kegiatan jumsih ( Jum'at bersih ) yang diikuti oleh seluruh Hakim dan Pegawai. |
8
|
Setiap hari Jum’at pukul 7.30 diadakan Senam Pagi bersama yang jadwalnya ditetapkan selang seling dengan jum'at bersih. |