Untuk mendapatkan banyak informasi berita terbaru anda bisa memilih edisiku sebagai salah satu situs terbaik.

logo2022

Written by Franky Zakaria, S. Kom on . Hits: 2504

LHKPN PENGADILAN AGAMA PINRANG

PERATURAN MENGENAI LHKPN
Kewajiban Penyelenggara Negara untuk melaporkan harta kekayaan diatur dalam:

  1. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara Yang Bersih Dan Bebas Dari Korupsi, Kolusi Dan Nepotisme;
  2. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pindana Korupsi; dan
  3. Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor: KEP. 07/KPK/02/2005 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pemeriksaan dan Pengumuman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

SEJARAH SINGKAT LHKPN
Sebelum dibentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), penanganan pelaporan kewajiban LHKPN dilaksanakan oleh Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara (KPKPN). Namun setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002, maka KPKPN dibubarkan dan menjadi bagian dari bidang pencegahan KPK.

KEWAJIBAN PENYELENGGARA NEGARA TERKAIT LHKPN
Berdasarkan ketentuan di atas, maka Penyelenggara Negara berkewajiban untuk:

  1. Bersedia diperiksa kekayaannya sebelum, selama dan sesudah menjabat;
  2. Melaporkan harta kekayaannya pada saat pertama kali menjabat, mutasi, promosi dan pension.
  3. Mengumumkan harta kekayaannya.

RUANG LINGKUP PENYELENGGARA NEGARA
Adapun Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal Pasal 2 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 adalah sebagai berikut:

  1. Pejabat Negara pada Lembaga Tertinggi Negara;
  2. Pejabat Negara pada Lembaga Tinggi Negara;
  3. Menteri;
  4. Gubernur;
  5. Hakim;
  6. Pejabat negara yang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; dan
  7. Pejabat lain yang memiliki fungsi strategis dalam kaitannya dengan penyelenggaraan negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang meliputi:
  • Direksi, Komisaris dan pejabat structural lainnya sesuai pada Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah;
  • Pimpinan Bank Indonesia;
  • Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri;
  • Pejabat Eselon I dann pejabat lain yang disamakan di lingkungan sipil, militer dan Kepolisian Negara Republik Indonesia;
  • Jaksa;
  • Penyidik;
  • Panitera Pengadilan; dan
  • Pemimpin dan Bendaharawan Proyek

JABATAN LAINNYA YANG JUGA DIWAJIBKAN UNTUK MENYAMPAIKAN LHKPN
Dalam rangka untuk menjaga semangat pemberantasan korupsi, maka Presiden menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 5 Tahun 2004 tentang Percepatan Pemberantasan Korupsi. Berdasarkan intruksi tersebut, maka Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara (MenPAN) menerbitkan Surat Edaran Nomor: SE/03/M.PAN/01/2005 tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara NegaraTentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) (link);, yang juga mewajibkan jabatan-jabatan di bawah ini untuk menyampaikan LHKPN yaitu:

  1. Pejabat Eselon II dan pejabat lain yang disamakan di lingkungan instansi pemerintah dan atau lembaga negara;
  2. Semua Kepala Kantor di lingkungan Departemen Keuangan;
  3. Pemeriksa Bea dan Cukai;
  4. Pemeriksa Pajak;
  5. Auditor;
  6. Pejabat yang mengeluarkan perijinan;
  7. Pejabat/Kepala Unit Pelayanan Masyarakat; dan
  8. Pejabat pembuat regulasi

Masih untuk mendukung pemberantasan korupsi, MenPAN kemudian menerbitkan kembali Surat Edaran Nomor: SE/05/M.PAN/04/2005 (link) dengan perihal yang sama. Berdasarkan SE ini, masing-masing Pimpinan Instansi diminta untuk mengeluarkan Surat Keputusan tentang penetapan jabatan-jabatan yang rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) di lingkungan masing-masing instansi yang diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK.

Selain itu, dalam rangka untuk menjalankan perintah undang-undang serta untuk menguji integritas dan tranparansi, maka Kandidat atau Calon Penyelenggara tertentu juga diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN kepada KPK, yaitu antara lain Calon Presiden dan Calon Wakil Presiden serta Calon Kepala Daerah dan Calon Wakil Kepala Daerah.

KELALAIAN DALAM MEMENUHI KEWAJIBAN LHKPN
Bagi Penyelenggara Negara yang tidak memenuhi kewajiban LHKPN sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999, maka berdasarkan Pasal 20 undang-undang yang sama akan dikenakan sanksi administratif sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

 

DAFTAR LHKPN TAHUN 2023

LHKPN 2023

NO

NAMA

JABATAN

LINK

1.

ABDUL RAHMAN SALAM, S.AG., M.H

KETUA

Klik Disini

2.

M. AMIN T, S.H., M.H

WAKIL KETUA

Klik Disini

3.

SUHERMAN S, S.H.I

SEKRETARIS

Klik Disini

4.

H. ABDULLAH, S.H., M.H

PANITERA

Klik Disini

5.

H. JALALUDDIN, S.Ag., M.H

PANMUD

Klik Disini

6.

MUHYIDDIN,S.H.I

PANMUD

Klik Disini

7.

DRA.MUNIRAH

PANMUD

Klik Disini

7.

NURQALBI,S.H.I

HAKIM

Klik Disini

8.

DRA, HJ. FAHIMA, S.H., M.H

HAKIM

Klik Disini

   9.

DRS. MUH. HAMKA MUSA. M.H

HAKIM

Klik Disini

   10.

DRS. H. AMIRUDDIN, M.H

HAKIM

Klik Disini

   11.

SITTI RUSIAH, S. AG., M.H

HAKIM

Klik Disini

   12.

DRS. ABD HAFID, S.H., M.H

HAKIM

Klik Disini

   13.

DRA.SIARAH, M.H

HAKIM

Klik Disini

  14.

Dr.SITTI ZULAIHA D H, S.AG., M.AG

HAKIM

Klik Disini

15.

RISMAWATY.BS.H

PP

Klik Disini

16.

AKBAR AR. S.H

PP

Klik Disini

DAFTAR LHKPN TAHUN 2022

LHKPN 2022

No.

Nama

Jabatan

 

LINK

1

2

3

 

1.

DRA. NUR ALAM SYAF, S.H, M.H

KETUA

Klik Disini

2.

M. AMIN T, S.H., M.H

WAKIL KETUA

Klik Disini

3.

HJ.ZAINABS.H

SEKRETARIS

Klik Disini

4.

H. ABDULLAH, S.H., M.H

PANITERA

Klik Disini

5.

DRA.HJ.SEHATI.

PANMUD

Klik Disini

6.

DRA, HJ. FAHIMA, S.H., M.H

HAKIM

Klik Disini

7.

NURQALBI,S.H.I

HAKIM

Klik Disini

8.

DRS. MUH. IQBAL,M.H

HAKIM

Klik Disini

   9.

DRS. MUH. HAMKA MUSA. M.H

HAKIM

Klik Disini

   6.

DRS. H. AMIRUDDIN, M.H

HAKIM

Klik Disini

   7.

SITTI RUSIAH, S. AG., M.H

HAKIM

Klik Disini

   8.

DRS. ABD HAFID, S.H., M.H

HAKIM

Klik Disini

   9.

DRA.SIARAH, M.H

HAKIM

Klik Disini

  10.

Dr.SITTI ZULAIHA D H, S.AG., M.AG

HAKIM

Klik Disini

  9.

DRA.ST.KASMIAH

PP

Klik Disini

10.

HJ.RAHMAWATI,S.AG

PP

Klik Disini

11.

RISMAWATY.BS.H

PP

Klik Disini

12.

DRA.MUNIRAH

PP

Klik Disini

13.

AKBAR AR. S.H

PP

Klik Disini

14.

     

 

 

DAFTAR LHKPN TAHUN 2021

LHKPN 2021

No.

Nama

Jabatan

 

LINK

1

2

3

 

1.

DRA. NUR ALAM SYAF, S.H, M.H

KETUA

Klik Disini

2.

DR.H.MUH. ARASYLATIF,L.C.M.A

WAKIL KETUA

Klik Disini

3.

HJ.ZAINABS.H

SEKRETARIS

Klik Disini

4.

DRS.HASAN

PANMUD

Klik Disini

5.

DRA.HJ.HAISAHS.H.

PANMUD

Klik Disini

6.

DRA.HJ.SEHATI.

PANMUD

Klik Disini

7.

DRS. H. MUHAMMAD BAEDAWI, M.HI

HAKIM

Klik Disini

8.

NURQALBI,S.H.I

HAKIM

Klik Disini

9.

DRS.H.SUDARNO,M.H

PANITERA

Klik Disini

10.

DRA.ST.KASMIAH

PP

Klik Disini

11.

HJ.RAHMAWATI,S.AG

PP

Klik Disini

12.

RISMAWATY.BS.H

PP

Klik Disini

13.

DRA.MUNIRAH

PP

Klik Disini

14.

AKBAR AR. S.H

PP

Klik Disini

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pinrang Kelas I.A

Jl. Bintang Nomor 9, Keluarahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91212, Telp  :  (0421) 921145

pngwing.com 19 pngwing.com 20 pngwing.com 22 pngwing.com 21 pngwing.com 23 iconfinder youtube 4555888 121363
Mail  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web : www.pa-pinrang.go.id

IG     : @pa.pinrang

FB    : Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A

Loc   : Lokasi Kantor PA Pinrang

Info & Pengaduan

 INFORMASI & PENGADUAN

  VIDEO PROFIL SINGKAT

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Pinrang. All Right Reserved