Untuk mendapatkan banyak informasi berita terbaru anda bisa memilih edisiku sebagai salah satu situs terbaik.

logo2022

Written by Franky Zakaria, S. Kom on . Hits: 236

PERSYARATAN AWAL BERPERKARA

PERSYARATAN CERAI GUGAT/ CERAI TALAK


• Membuat Surat Gugatan 6 (enam) Rangkap
  a. Dapat dibantu untuk pembuatan melalui POSBAKUM PA Pinrang; atau
  b. Membuat sendiri dengan mengakses Gugatan Mandiri pada website PA Pinrang
  apabila Gugatan dibuat sendiri, maka harus disertai dengan softcopy/ CD
• KTP/ Keterangan Domisili apabila tempat tinggal tidak sama dengan KTP
• Asli dan Fotokopi Akta Nikah/ Buku Nikah atau Duplikat Buku Nikah
• Kartu Keluarga
• Alamat jelas Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon
• Surat Keterangan Ghaib (jika tidak diketahui keberadaan Tergugat/ Termohon di wilayah NKRI)
• Surat Izin Untuk Bercerai yang ditanda tangani oleh pimpinan (bagi yang berstatus sebagai ASN, anggota TNI/ POLRI, atau karyawan BUMN/ BUMD)
• Membayar Panjar Biaya Perkara
• Semua yang difotocopy wajib dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos


PERSYARATAN PENGESAHAN PERKAWINAN/ ISBAT NIKAH


• Membuat Surat Permohonan 6 (enam) Rangkap
  a. Dapat dibantu untuk pembuatan melalui POSBAKUM PA Pinrang; atau
  b. Membuat sendiri dengan ketentuan apabila Permohonan dibuat sendiri, maka harus disertai dengan softcopy/ CD
• KTP/ Keterangan Domisili apabila tempat tinggal tidak sama dengan KTP
• Kartu Keluarga
• Akta Cerai (bagi yang berstatus duda atau janda sebelumnya)
• Bukti Kelahiran Anak (Kenal Lahir, Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit) (apabila memiliki anak)
• Membayar Panjar Biaya Perkara
• Semua yang difotocopy wajib dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos

PERSYARATAN DISPENSASI KAWIN


• Membuat Surat Permohonan 6 (enam) Rangkap
  a. Dapat dibantu untuk pembuatan melalui POSBAKUM PA Pinrang; atau
  b. Membuat sendiri dengan ketentuan apabila Permohonan dibuat sendiri, maka harus disertai dengan softcopy/ CD
• KTP kedua orang tua anak
• Buku Nikah/ Duplikat Buku Nikah kedua orang tua anak
• Kartu Keluarga
• KTP/ Kartu Identitas Anak
• Bukti Kelahiran Anak (Kenal Lahir, Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit)
• Ijazah Terakhir Anak/ Surat Keterangan Masih Sekolah
• KTP kedua orang tua calon suami/ istri
• Buku Nikah/ Duplikat Buku Nikah kedua orang tua calon suami/ istri
• Kartu Keluarga calon suami/ istri
• Ijazah Terakhir calon suami/ istri
• Surat Penolakan dari KUA
• Surat Rekomendasi Nikah dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A)
• Surat Keterangan Berbadan Sehat
• Membayar Panjar Biaya Perkara
• Semua yang difotocopy wajib dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos

PERSYARATAN ASAL USUL ANAK


• Membuat Surat Permohonan 6 (enam) Rangkap
  a. Dapat dibantu untuk pembuatan melalui POSBAKUM PA Pinrang; atau
  b. Membuat sendiri dengan ketentuan apabila Permohonan dibuat sendiri, maka harus disertai dengan softcopy/ CD
• KTP Suami dan Istri
• Kartu Keluarga
• Bukti Kelahiran Anak (Kenal Lahir, Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit)
• Akta Nikah/ Buku Nikah atau Duplikat Buku Nikah
• Membayar Panjar Biaya Perkara
• Semua yang difotocopy wajib dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos

PERSYARATAN PENETAPAN AHLI WARIS/ P3HP


• Membuat Surat Permohonan 6 (enam) Rangkap
  a. Dapat dibantu untuk pembuatan melalui POSBAKUM PA Pinrang; atau
  b. Membuat sendiri dengan ketentuan apabila Permohonan dibuat sendiri, maka harus disertai dengan softcopy/ CD
• KTP
• Buku Nikah/ Duplikat Buku Nikah/ Surat Keterangan Nikah Pewaris
• Kartu Keluarga Pewaris dan Semua Ahli Waris
• Akta Kematian Pewaris
• Akta Kematian Ahli Waris (apabila ada ahli waris yang meninggal dunia)
• Bukti Kelahiran Semua Ahli Waris (Kenal Lahir, Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit)
• Silsilah Keluarga Yang Dibuat dan Disahkan oleh Kantor Kelurahan / Desa
• Fotokopi Objek Tujuan Penetapan Ahli Waris (Mis: Buku Tabungan Almarhum, Akta Tanah, Bukti Pembayaran Pajak, Dll)
• Membayar Panjar Biaya Perkara
• Semua yang difotocopy wajib dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos

PERSYARATAN PERWALIAN


• Membuat Surat Permohonan 6 (enam) Rangkap
  a. Dapat dibantu untuk pembuatan melalui POSBAKUM PA Pinrang; atau
  b. Membuat sendiri dengan ketentuan apabila Permohonan dibuat sendiri, maka harus disertai dengan softcopy/ CD
• KTP Pemohon
• Akta Nikah/ Buku Nikah atau Duplikat Buku Nikah
• Kartu Keluarga
• Bukti Kelahiran Anak (Kenal Lahir, Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit)
• Akta Kematian orang tua anak (ayah/ ibu)
• Fotokopi Dokumen Tujuan Perwalian (Mis. Sertifikat Tanah, Buku Tabungan, dll)
• Membayar Panjar Biaya Perkara
• Semua yang difotocopy wajib dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos

PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK


• Membuat Surat Permohonan 6 (enam) Rangkap
  a. Dapat dibantu untuk pembuatan melalui POSBAKUM PA Pinrang; atau
  b. Membuat sendiri dengan ketentuan apabila Permohonan dibuat sendiri, maka harus disertai dengan softcopy/ CD
• KTP Pemohon (Suami Dan Istri) dan Orang Tua Kandung Anak
• Kartu Keluarga Pemohon (Suami Dan Istri) dan Orang Tua Kandung Anak
• Buku Nikah/ Duplikat Buku Nikah Pemohon (Suami Dan Istri) dan Orang Tua Kandung Anak
• Bukti Kelahiran Anak (Kenal Lahir, Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit)
• Surat Keterangan Kelakukan Baik dari Kepolisian
• Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter
• Surat Keterangan Penghasilan
• Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
• Membayar Panjar Biaya Perkara
• Semua yang difotocopy wajib dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos

PERSYARATAN IZIN POLIGAMI


• Membuat Surat Permohonan 6 (enam) Rangkap
  a. Dapat dibantu untuk pembuatan melalui POSBAKUM PA Pinrang; atau
  b. Membuat sendiri dengan ketentuan apabila Permohonan dibuat sendiri, maka harus disertai dengan softcopy/ CD
• KTP Pemohon
• Buku Nikah/ Duplikat Buku Nikah Pemohon
• KTP Istri Pemohon
• Kartu Keluarga
• KTP Calon Istri Kedua
• Surat Pernyataan Kesanggupan Berlaku Adil Dari Pemohon (bermeterai Rp. 10.000)
• Surat Keterangan Tidak Keberatan Dimadu dari Istri Pertama dan Calon Istri Kedua, (masing-masing bermeterai Rp. 10.000)
• Surat Keterangan Gaji/ Penghasilan dari Perusahaan/ Kantor/ Kelurahan yang diketahui pejabat yang berwenang
• Surat Izin Poligami yang ditanda tangani oleh pimpinan (bagi yang berstatus sebagai ASN, anggota TNI/ POLRI, atau karyawan BUMN/ BUMD)
• Membayar Panjar Biaya Perkara
• Semua yang difotocopy wajib dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos


PERSYARATAN WALI ADHOL


• Membuat Surat Permohonan 6 (enam) Rangkap
  a. Dapat dibantu untuk pembuatan melalui POSBAKUM PA Pinrang; atau
  b. Membuat sendiri dengan ketentuan apabila Permohonan dibuat sendiri, maka harus disertai dengan softcopy/ CD
• KTP Calon Suami dan Istri
• Kartu Keluarga
• Akta Kematian Ayah, Saudara Laki-Laki
• Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena adhol
• Membayar Panjar Biaya Perkara
• Semua yang difotocopy wajib dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pinrang Kelas I.A

Jl. Bintang Nomor 9, Keluarahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91212, Telp  :  (0421) 921145

pngwing.com 19 pngwing.com 20 pngwing.com 22 pngwing.com 21 pngwing.com 23 iconfinder youtube 4555888 121363
Mail  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web : www.pa-pinrang.go.id

IG     : @pa.pinrang

FB    : Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A

Loc   : Lokasi Kantor PA Pinrang

Info & Pengaduan

 INFORMASI & PENGADUAN

  VIDEO PROFIL SINGKAT

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Pinrang. All Right Reserved