Written by Franky Zakaria, S. Kom on . Hits: 236
PERSYARATAN AWAL BERPERKARA
PERSYARATAN CERAI GUGAT/ CERAI TALAK
• Membuat Surat Gugatan 6 (enam) Rangkap
a. Dapat dibantu untuk pembuatan melalui POSBAKUM PA Pinrang; atau
b. Membuat sendiri dengan mengakses Gugatan Mandiri pada website PA Pinrang
apabila Gugatan dibuat sendiri, maka harus disertai dengan softcopy/ CD
• KTP/ Keterangan Domisili apabila tempat tinggal tidak sama dengan KTP
• Asli dan Fotokopi Akta Nikah/ Buku Nikah atau Duplikat Buku Nikah
• Kartu Keluarga
• Alamat jelas Penggugat/ Pemohon dan Tergugat/ Termohon
• Surat Keterangan Ghaib (jika tidak diketahui keberadaan Tergugat/ Termohon di wilayah NKRI)
• Surat Izin Untuk Bercerai yang ditanda tangani oleh pimpinan (bagi yang berstatus sebagai ASN, anggota TNI/ POLRI, atau karyawan BUMN/ BUMD)
• Membayar Panjar Biaya Perkara
• Semua yang difotocopy wajib dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos
PERSYARATAN PENGESAHAN PERKAWINAN/ ISBAT NIKAH
• Membuat Surat Permohonan 6 (enam) Rangkap
a. Dapat dibantu untuk pembuatan melalui POSBAKUM PA Pinrang; atau
b. Membuat sendiri dengan ketentuan apabila Permohonan dibuat sendiri, maka harus disertai dengan softcopy/ CD
• KTP/ Keterangan Domisili apabila tempat tinggal tidak sama dengan KTP
• Kartu Keluarga
• Akta Cerai (bagi yang berstatus duda atau janda sebelumnya)
• Bukti Kelahiran Anak (Kenal Lahir, Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit) (apabila memiliki anak)
• Membayar Panjar Biaya Perkara
• Semua yang difotocopy wajib dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos
PERSYARATAN DISPENSASI KAWIN
• Membuat Surat Permohonan 6 (enam) Rangkap
a. Dapat dibantu untuk pembuatan melalui POSBAKUM PA Pinrang; atau
b. Membuat sendiri dengan ketentuan apabila Permohonan dibuat sendiri, maka harus disertai dengan softcopy/ CD
• KTP kedua orang tua anak
• Buku Nikah/ Duplikat Buku Nikah kedua orang tua anak
• Kartu Keluarga
• KTP/ Kartu Identitas Anak
• Bukti Kelahiran Anak (Kenal Lahir, Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit)
• Ijazah Terakhir Anak/ Surat Keterangan Masih Sekolah
• KTP kedua orang tua calon suami/ istri
• Buku Nikah/ Duplikat Buku Nikah kedua orang tua calon suami/ istri
• Kartu Keluarga calon suami/ istri
• Ijazah Terakhir calon suami/ istri
• Surat Penolakan dari KUA
• Surat Rekomendasi Nikah dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P2KBP3A)
• Surat Keterangan Berbadan Sehat
• Membayar Panjar Biaya Perkara
• Semua yang difotocopy wajib dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos
PERSYARATAN ASAL USUL ANAK
• Membuat Surat Permohonan 6 (enam) Rangkap
a. Dapat dibantu untuk pembuatan melalui POSBAKUM PA Pinrang; atau
b. Membuat sendiri dengan ketentuan apabila Permohonan dibuat sendiri, maka harus disertai dengan softcopy/ CD
• KTP Suami dan Istri
• Kartu Keluarga
• Bukti Kelahiran Anak (Kenal Lahir, Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit)
• Akta Nikah/ Buku Nikah atau Duplikat Buku Nikah
• Membayar Panjar Biaya Perkara
• Semua yang difotocopy wajib dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos
PERSYARATAN PENETAPAN AHLI WARIS/ P3HP
• Membuat Surat Permohonan 6 (enam) Rangkap
a. Dapat dibantu untuk pembuatan melalui POSBAKUM PA Pinrang; atau
b. Membuat sendiri dengan ketentuan apabila Permohonan dibuat sendiri, maka harus disertai dengan softcopy/ CD
• KTP
• Buku Nikah/ Duplikat Buku Nikah/ Surat Keterangan Nikah Pewaris
• Kartu Keluarga Pewaris dan Semua Ahli Waris
• Akta Kematian Pewaris
• Akta Kematian Ahli Waris (apabila ada ahli waris yang meninggal dunia)
• Bukti Kelahiran Semua Ahli Waris (Kenal Lahir, Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit)
• Silsilah Keluarga Yang Dibuat dan Disahkan oleh Kantor Kelurahan / Desa
• Fotokopi Objek Tujuan Penetapan Ahli Waris (Mis: Buku Tabungan Almarhum, Akta Tanah, Bukti Pembayaran Pajak, Dll)
• Membayar Panjar Biaya Perkara
• Semua yang difotocopy wajib dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos
PERSYARATAN PERWALIAN
• Membuat Surat Permohonan 6 (enam) Rangkap
a. Dapat dibantu untuk pembuatan melalui POSBAKUM PA Pinrang; atau
b. Membuat sendiri dengan ketentuan apabila Permohonan dibuat sendiri, maka harus disertai dengan softcopy/ CD
• KTP Pemohon
• Akta Nikah/ Buku Nikah atau Duplikat Buku Nikah
• Kartu Keluarga
• Bukti Kelahiran Anak (Kenal Lahir, Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit)
• Akta Kematian orang tua anak (ayah/ ibu)
• Fotokopi Dokumen Tujuan Perwalian (Mis. Sertifikat Tanah, Buku Tabungan, dll)
• Membayar Panjar Biaya Perkara
• Semua yang difotocopy wajib dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos
PERSYARATAN PENGANGKATAN ANAK
• Membuat Surat Permohonan 6 (enam) Rangkap
a. Dapat dibantu untuk pembuatan melalui POSBAKUM PA Pinrang; atau
b. Membuat sendiri dengan ketentuan apabila Permohonan dibuat sendiri, maka harus disertai dengan softcopy/ CD
• KTP Pemohon (Suami Dan Istri) dan Orang Tua Kandung Anak
• Kartu Keluarga Pemohon (Suami Dan Istri) dan Orang Tua Kandung Anak
• Buku Nikah/ Duplikat Buku Nikah Pemohon (Suami Dan Istri) dan Orang Tua Kandung Anak
• Bukti Kelahiran Anak (Kenal Lahir, Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Kelahiran dari Bidan atau Rumah Sakit)
• Surat Keterangan Kelakukan Baik dari Kepolisian
• Surat Keterangan Kesehatan dari Dokter
• Surat Keterangan Penghasilan
• Surat Rekomendasi dari Dinas Sosial
• Membayar Panjar Biaya Perkara
• Semua yang difotocopy wajib dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos
PERSYARATAN IZIN POLIGAMI
• Membuat Surat Permohonan 6 (enam) Rangkap
a. Dapat dibantu untuk pembuatan melalui POSBAKUM PA Pinrang; atau
b. Membuat sendiri dengan ketentuan apabila Permohonan dibuat sendiri, maka harus disertai dengan softcopy/ CD
• KTP Pemohon
• Buku Nikah/ Duplikat Buku Nikah Pemohon
• KTP Istri Pemohon
• Kartu Keluarga
• KTP Calon Istri Kedua
• Surat Pernyataan Kesanggupan Berlaku Adil Dari Pemohon (bermeterai Rp. 10.000)
• Surat Keterangan Tidak Keberatan Dimadu dari Istri Pertama dan Calon Istri Kedua, (masing-masing bermeterai Rp. 10.000)
• Surat Keterangan Gaji/ Penghasilan dari Perusahaan/ Kantor/ Kelurahan yang diketahui pejabat yang berwenang
• Surat Izin Poligami yang ditanda tangani oleh pimpinan (bagi yang berstatus sebagai ASN, anggota TNI/ POLRI, atau karyawan BUMN/ BUMD)
• Membayar Panjar Biaya Perkara
• Semua yang difotocopy wajib dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos
PERSYARATAN WALI ADHOL
• Membuat Surat Permohonan 6 (enam) Rangkap
a. Dapat dibantu untuk pembuatan melalui POSBAKUM PA Pinrang; atau
b. Membuat sendiri dengan ketentuan apabila Permohonan dibuat sendiri, maka harus disertai dengan softcopy/ CD
• KTP Calon Suami dan Istri
• Kartu Keluarga
• Akta Kematian Ayah, Saudara Laki-Laki
• Surat Keterangan Kepala KUA setempat yang menerangkan penolakan karena adhol
• Membayar Panjar Biaya Perkara
• Semua yang difotocopy wajib dinaszegelen (dimateraikan) di kantor pos