NO |
INFORMASI / INSTRUKSI / KEBIJAKAN
|
SUMBER
|
1 |
- Penyesuaian Beritas Acara Sidang dengan Buku II
- Percepatan proses tandatangan Berita Acara Sidang
- Kelengkapan data isian pada Buku Register Perkara
|
RAPAT UMUM PA SIDENRENG RAPPANG TANGGAL 28 MEI 2019
|
2 |
- Penigkatan kinerja pada Portal Monitoring dan Evaluasi PTA Makassar
- Pembuatan DP3 berdasarkan SKP
- Percepatan proses minutasi berkas perkara
- Penertiban proses bantuan panggilan / tabayun masuk dan keluar
|
RAPAT UMUM PA SIDENRENG RAPPANG TANGGAL 25 APRIL 2019
|
3 |
- Penyelesaian LAKIP 2019 dan dokumen pendukungnya
- Penyelesaian perkara prodeo paling lambat bulan Juni 2019
- Indentifikasi perkara sidang keliling agar lebih selektif
- Tindaklanjut upload konten dan berita pada website
- Peningkatan / Percepatan proses penyerapan anggaran
- Kontinuitas update dan upload data pegawai pada aplikasi SIMKEP
|
RAPAT TERBATAS PA SIDENRENG RAPPANG TANGGAL 25 PEBRUARI 2019*
|
4 |
- Menigkatkan penyerapan anggaran DIPA 01
- Rekonsiliasi anggaran per-bulan harus dilakukan tepat waktu
|
RAPAT TERBATAS PA SIDENRENG RAPPANG TANGGAL 8 MEI 2019
|
5 |
- Memaksimalkan materi masing-masing TIM untuk siap mengikuti lomba dalam rangka memperingati 25 Tahun UU Peradilan Agama 2014
|
RAPAT TERBATAS PA SIDENRENG RAPPANG TANGGAL 28 MEI 2019
|
6 |
- Membentuk TIM perlombaan dalam rangka memperingati 25 Tahun UU Peradilan Agama 2014
|
RAPAT TERBATAS PA SIDENRENG RAPPANG TANGGAL 2 JUNI 2019
|
7 |
- Meningkatkan kinerja sesuai tugas dan tanggung jawab Tenaga Honorer / PPPK
- Meningkatkan kebersihan dan kerapian kantor oleh Tenaga Honorer / PPPK
- Mengevaluasi secara menyeluruh terkait perpanjangan kontrak kerja Tenaga Honorer / PPPK
|
RAPAT TERBATAS PA SIDENRENG RAPPANG TANGGAL 3 JUNI 2019
|
8 |
- Diharapkan kepada Tim Penyusun Laporan Tahunan Pengadilan Agama Sidenreng Rappang tahun 2014 selesai dan dikirim ke PTA Makassar paling lambat tanggal 5 Januari tahun 2015
|
RAPAT TERBATAS PA SIDENRENG RAPPANG TANGGAL 1 DESEMBER 2019
|
9 |
- Dihimbau kepada semua Jurusita/Jurusita Pengganti agar tidak lagi menuangkan redaksi pada relaas panggilan bahwa disampaikan ke lurah/desa namun pihak lurah/desa tidak bersedia bertanda tangan tanpa ada alasan yang jelas
- Relaas panggilan harus dilaksanakan maksimal satu hari setelah penetapan hari sidang oleh ketua majelis dan dikembalikan kepada majelis maksimal tiga hari sebelum hari sidang perkara tersebut
|
RAPAT TERBATAS PA SIDENRENG RAPPANG TANGGAL 10 DESEMBER 2019
|