Untuk mendapatkan banyak informasi berita terbaru anda bisa memilih edisiku sebagai salah satu situs terbaik.

logo2022

on . Hits: 3705

WhatsApp Image 2022 10 06 at 11.03.32 AM

E-Court sebagai Alternatif Berperkara bagi Penyandang Disabilitas

Salah satu layanan mutakhir Mahkamah Agung yang dianggap penting ialah sistem peradilan elektronik (e-court) sebagai tonggak sejarah peradilan modern. Kemunculannya sejak diujicobakan pada 2018 hingga kini kian mendapat respons positif dari pengguna layanan disebabkan oleh sejumlah kemudahan dan manfaat yang disediakannya, yakni berupa e-Filling (pendaftaran perkara secara online), e-Payment (pembayaran biaya panjar perkara secara online), e-Summons (pemanggilan pihak secara online), dan e-Litigation (persidangan secara online). Keempat cakupan e-court tersebut memungkinkan proses peradilan dilakukan secara daring. Sehingga, proses peradilan menjadi lebih efektif dan efisien bagi pencari keadilan, khususnya penyandang disabilitas. Berikut penjelasannya.

  1. e-Filling memungkinkan penyandang disabilitas yang hendak mengajukan perkara melalui e-court tidak perlu melalui proses administrasi yang memakan waktu di pengadilan, melainkan cukup melakukan pendaftaran secara daring di mana pun mereka berada. Selain memangkas waktu, hal demikian juga menjadi solusi bagi tantangan mobilitas yang selama ini dihadapi penyandang disabilitas untuk mengakses peradilan.
  2. e-Payment memudahkan penyandang disabilitas dalam melakukan pembayaran panjar biaya perkara karena tidak perlu melakukan pembayaran dengan uang cetak. Setelah melalui e-filling (mendaftar perkara), penyandang disabilitas akan memperoleh kode virtual untuk melakukan pembayaran melalui transfer ke rekening bank. Selain memangkas waktu dan menghindari tantangan mobilitas, mekanisme e-payment juga bermanfaat untuk menghindari terjadinya pungutan liar dan gratifikasi karena tidak mempertemukan petugas pemberi layanan dan penyandang disabilitas.
  3. e-Summons merepresentasikan prinsip peradilan berbiaya ringan sebagai jawaban masalah biaya berperkara yang seringkali menjadi pertimbangan pencari keadilan, khususnya penyandang disabilitas untuk memperjuangkan keadilan. Faktor jarak antara pengadilan dengan kediaman para pihak pada mekanisme pemanggilan secara luring memengaruhi besaran biaya panjar perkara yang mesti dibayarkan. Semakin jauh lokasinya, maka semakin mahal pula biaya yang mesti dikeluarkan. Akan tetapi, lewat pemanggilan online (e-summons), faktor jarak teratasi dengan sendirinya. Sehingga, biaya perkara secara e-court menjadi jauh lebih murah ketimbang perkara biasa (luring).
  4. e-Litigation memungkinkan penyandang disabilitas untuk menjalani proses peradilan secara daring tanpa harus mendatangi pengadilan sebagaimana ketika melakukan pendaftaran perkara secara daring (e-filling). Artinya, e-litigation memberi manfaat kepada penyandang disabilitas dalam beberapa hal, mulai dari efisiensi waktu, menjawab persoalan mobilitas, hingga meminimalisir potensi penyuapan karena mengurangi potensi pertemuan antara pihak berperkara dengan pejabat di pengadilan. Sehingga, e-litigation turut menjadi faktor yang membuat proses peradilan berjalan dengan lebih fair.

Bila disederhanakan, terdapat beberapa manfaat penggunaan e-court bagi penyandang disabilitas. Pertama, penyandang disabilitas dapat menghemat waktu, baik waktu yang dihabiskan sepanjang perjalanan menuju pengadilan, maupun waktu yang dihabiskan untuk mengantre setibanya di pengadilan. Kedua, mengatasi tantangan mobilitas bagi penyandang disabilitas. Sebab, dengan mengajukan perkara melalui e-court, penyandang disabilitas dapat menyelesaikan urusan administrasi dan mengikuti proses persidangan di mana pun, termasuk di rumah tanpa perlu mendatangi pengadilan secara luring.

Ketiga, terhindar dari praktik korupsi karena meminimalisir pertemuan dengan pejabat pengadilan, yang secara bersamaan memungkinkan proses peradilan berjalan dengan lebih adil untuk para pihak yang berperkara. Keempat, biaya perkara yang mesti dibayarkan lebih murah ketimbang berperkara secara luring.

Dengan demikian, lewat berbagai kemudahan dan manfaat yang dihadirkannya, sistem peradilan elektronik (e-court) layak dipertimbangkan oleh penyandang disabilitas sebagai alternatif berperkara di pengadilan. Sebab melalui e-court, keadilan dapat diakses bahkan dari dalam rumah.

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pinrang Kelas I.A

Jl. Bintang Nomor 9, Keluarahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91212, Telp  :  (0421) 921145

pngwing.com 19 pngwing.com 20 pngwing.com 22 pngwing.com 21 pngwing.com 23 iconfinder youtube 4555888 121363
Mail  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web : www.pa-pinrang.go.id

IG     : @pa.pinrang

FB    : Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A

Loc   : Lokasi Kantor PA Pinrang

Info & Pengaduan

 INFORMASI & PENGADUAN

  VIDEO PROFIL SINGKAT

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Pinrang. All Right Reserved