Untuk mendapatkan banyak informasi berita terbaru anda bisa memilih edisiku sebagai salah satu situs terbaik.
Selamat Datang
Di Website Resmi Pengadilan Agama Pinrang Website ini merupakan website pengadilan yang sudah sesuai dengan Pedoman Rancangan dan Prinsip Aksesibilitas Website Pengadilan di Lingkungan Mahkamah Agung. Selain itu website ini dapat diakses oleh masyarakat yang difable.
Peringkat II Nasional Pengadilan Terbaik Dalam Pelaksanaan Kinerja Layanan Eksekusi Kategori Pengadilan Agama Beban Perkara 501-1000
"WALAU HANYA PIHAK MA YANG MENYEMATKAN PENGHARGAAN, NAMUN KAMI TETAP BERSYUKUR!"
DENGAN INI KAMI MENYATAKAN SANGGUP MENYELENGGARAKAN
STANDAR PELAYANAN PERADILAN YANG TELAH DITETAPKAN DAN
APABILA TIDAK MENEPATI JANJI KAMI SIAP MENERIMA SANKSI
SESUAI DENGAN PERATURAN YANG BERLAKU
KENAIKAN KELAS PA PINRANG 1A
Sesuai dengan Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia, Nomor 828/SEK/SK/VII/2022 tentang pemberlakuan peningkatan kelas Pengadilan Agama Pinrang tanggal 4 Juli 2022, maka Pengadilan Agama Pinrang kelas 1B berubah Menjadi Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A.
HAK - HAK PEREMPUAN DAN ANAK YANG TIMBUL PASCA PERCERAIAN
Berdasarkan surat edaran Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama Nomor 1960/DJA/HK.00/6/2021 perihal Jaminan Pemenuhan Hak-Hak Perempuan dan Anak Pasca Perceraian
Aplikasi Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), merupakan aplikasi administrasi dan penyediaan informasi perkara baik untuk pihak internal pengadilan, maupun pihak eksternal pengadilan. Pengunjung dapat melakukan penelusuran data perkara (jadwal sidang sampai dengan putusan) melalui aplikasi ini.
Aplikasi yang disediakan oleh Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI, untuk melaporkan suatu perbuatan berindikasi pelanggaran yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia atau Peradilan dibawahnya.
Adalah layanan bagi Pengguna Terdaftar untuk Pendaftaran Perkara Secara Online, Mendapatkan Taksiran Panjar Biaya Perkara Secara Online, Pembayaran secara online dan Pemanggilan yang dilakukkan dengan saluran elektronik.
ZONA INTEGRITAS (ZI)
Menjadi salah satu progam prioritas, Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di lingkungan peradilan agama merupakan upaya Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
Secara umum tatacara memperoleh layanan informasi adalah sebagai berikut a. Prosedur Biasa; dan b. Prosedur Khusus. a. Permohonan disampaikan secara tidak langsung, baik melalui surat atau media elektronik; b. Informasi yang diminta bervolume besar; c. Informasi yang diminta belum tersedia; atau d. Informasi yang diminta adalah informasi yang tidak secara tegas termasuk dalam kategori informasi yang harus diumumkan atau informasi yang harus tersedia setiap saat dan dapat diakses publik
Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan.
Syarat dan tata cara pengaduan mengacu pada Lampiran Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI No. 076/KMA/SK/VI/2009 tanggal 4 Juni 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Penanganan Pengaduan di Lingkungan Lembaga Peradilan.