Pinrang, Senin 04 Maret 2024 Pukul 14.00 Wita, bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Pinrang telah dilaksanakan mediasi oleh Mediator Non Hakim H. Abdullah, S.H., M.H Panitera PA Pinrang pada mediasi tersebut telah berhasil mendamaikan Pelawan dan Terlawan eksekusi dalam perkara perlawanan eksekusi.
"Alhamdulillah berkat petunjuk dan pertolongan Allah SWT perkara perlawanan eksekusi No 159/Pdt.G/2024/PA.Prg berhasil damai tanpa eksekusi lagi meskipun perkara ini sampai PK" Ujar H. Abdullah, S.H., M.H Mediator PA Pinrang.