Sengketa Kewarisan Damai dalam Mediasi Pengadilan Agama Pinrang
Pinrang, 10 Agustus 2023
Efektifitas penyelesaian sengketa dengan jalan mediasi kembali diwujudkan oleh Mediator Pengadilan Agama Pinrang. Hari ini, Kamis, 10 Agustus 2023 setelah para pihak berperkara (Para Penggugat dengan Kuasanya, Tergugat dan Para Turut Tergugat) dalam sengketa Kewarisan Nomor 505/Pdt.G/2023/PA.Prg hadir di sidang, H. Abdullah, S.H., M.H (Panitera sekaligus Hakim Mediator Non Hakim PA Pinrang) yang ditunjuk sebagai Mediator dengan maksimal menjalankan perannya di ruang mediasi Pengadilan Agama Pinrang.
Setelah menyapa, mengenalkan diri dan menjelaskan prosedur dan pentingnya pelaksanaan mediasi, Panitera PA Pinrang kemudian memberikan nasihat-nasihat pentingnya para pihak yang hadir ini memupuk persaudaraan dan kepedulian. “Bapak-bapak dan Ibu-Ibu ini mempunyai ikatan persaudaraan yang kuat. Oleh karena itu, mari dalam proses perdamaian ini masing-masing menumbuhkan rasa hormat-menghormati, kasih sayang dan saling peduli sesama saudara”, nasihatnya.
Pada akhirnya mediator kemudian menjembatani kedua belah pihak berunding mencari titik tengah agar sengketa permbagian harta warisan tersebut selesai dengan Win-win Solution, sehingga terciptalah keberhasilan damai pada perkara kewarisan tersebut.