Pinrang, Jumat 01 September 2023
Mediator Non Hakim Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A, H. Abdullah, S.H., M.H. berhasil memediasi perkara Cerai Gugat Nomor 589/Pdt.G/2023/PA.Prg yang dilaksanakan di Kantor KUA Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang. Mediasi merupakan cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan agar para pihak dapat memperoleh kesepakatan dan tetap terjaganya hubungan baik antara pihak-pihak yang berperkara. Dalam proses mediasi, mediator bertugas untuk memberikan kesempatan yang sama kepada para pihak untuk menyampaikan permasalahan-permasalahannya. Mediator memfasilitasi dan mendorong para pihak untuk menggali kepentingan bersama sehingga menghasilkan penyelesaian yang terbaik bagi mereka.
Perkara yang termasuk dalam perkara sidang keliling tersebut, Penggugat dan Tergugat sepakat untuk damai secara sukarela dan mencabut perkaranya. Pencabutan perkara yang dikabulkan oleh Majelis Hakim tersebut berlangsung pada tanggal 01 September 2023. Mediasi berlangsung dalam 1 kali pertemuan, penggugat dan tergugat berkomitmen untuk memperbaiki rumahtangga. Mediator memberikan pandangan agar penggugat dan tergugat saling memandang sisi positif dari pasangan, sehingga pada akhirnya tercapai kesepakatan antara Penggugat dan Tergugat.