Pinrang, Rabu 06 September 2023
Mediator non Hakim Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A H. Abdullah, S.H., M.H selaku Panitera PA Pinrang berhasil mendamaikan para pihak yang sedang berperkara dalam gugatan perdata tentang Gugatan Harta Gono Gini/Harta Bersama dengan register perkara 542/Pdt.G/2023/PA.Prg. Gugatan harta bersama tersebut diajukan oleh Penggugat terhadap mantan suaminya sebagai Tergugat. Oleh karena pembagian harta tidak dapat dimusyawarahkan, mantan isteri kemudian melayangkan gugatan pada Pengadilan Agama Pinrang tertanggal 7 Agustus 2023 dengan obyek sengketa mecapai ratusan juta rupiah yang didalamnya terdapat beberapa bidang tanah, bangunan, pekarangan dan persawahan.
Dengan kesabaran dari mediator non Hakim Pengadilan Agama Pinrang yang telah memiliki jam terbang yang banyak dan berhasil memediasi beberapa perkara di PA Pinrang menyampaikan dengan penuh lemah lembut dengan ditambah sentuhan agama yang dimiliki oleh beliau akhirnya meluluhkan hati Penggugat dan Tergugat.
Selanjutnya mereka sepakat untuk mengakhiri sengketa dengan jalan damai dengan menghasilkan kesepekatan perdamaian yang telah disepakati dan ditandatangi oleh para pihak dihadapan mediator, dan isi kesepakatan tersebut akan kembali diserahkan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut untuk dibuatkan akta perdamaian. Keberhasilan mediasi tersebut merupakan yang kesekian kalinya di Pengadilan Agama Pinrang untuk tahun ini, mudah-mudahan keberhasilan mediasi ini akan terus menjadi penyemangat dan motivasi bagi para mediator di lingkungan Pengadilan Agama Pinrang untuk membantu para pihak sehingga perkara yang diajukan para pihak berakhir di ruang mediasi.