Pada hari Rabu, 30 Desember 2020 di penghujung tahun 2020 telah dilaksanakan penandatangan perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama Pinrang Kelas IB dengan Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Rumah Hukum Lasinrang tentang Pos Bantuan Hukum Pada Pengadilan Agama Pinrang Kelas IB. Penandatanganan MoU Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Rumah Hukum Lasinrang dengan Pengadilan Agama Pinrang ini untuk memenuhi PERMA No 1 Tahun 2014 yang berisi tentang adanya POSBAKUM (Pos Bantuan Hukum) pada Pengadilan.
Bertempat di ruang Ketua Pengadilan Agama Pinrang, telah dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama (MoU), yaitu Drs. H. Mursidin, M.H. Ketua Pengadilan Agama Pinrang Kelas IB dengan Kamaruddin, S.H., M.H. Ketua Lembaga Bantuan Hukum Yayasan Rumah Hukum Lasinrang serta Penandatangan kontrak kerja Posbakum, yaitu Kuasa Pengguna Anggaran/Sekertaris Pengadilan Agama Pinrang : Hj. Faridah, S.Ag dengan Ketua LBH Yayasan Rumah Hukum Lasinrang, Kamaruddin, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Agama Pinrang berharap agar dapat menjalin kerja sama dengan baik, dan dapat memberikan manfaat serta kemudahan bagi para pihak yang berperkara, sehingga anggaran bisa terserap dengan baik. Serta mengharapkan kepada Lembaga Hukum terpilih agar memberikan pelayanan kepada semua golongan tidak mampu, tanpa melihat gender dan memberikan informasi, konsultasi dan menghasilkan produk kepada pencari keadilan.
Pos Pelayanan Hukum ini sendiri dibentuk untuk memberikan layanan hukum berupa informasi, konsultansi dan advis hukum serta pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan dari orang perseorangan atau advokat yang memerlukan bantuan untuk menangani dan menyelesaikan perkara hukum di Pengadilan Agama Pinrang. Untuk download Dokumen Perjanjian Kerjasama klik disini (red Alauddin)