Rabu 3 Maret 2021, Hakim Mediator Dra. Hj. Miharah S.H. menerapkan Zona Integritas dengan 5S (Salam, Senyum, Sapa, Sopan dan Santun) & 5RIN (Ringkas, Rapi, Resik, Rawat, Rajin, Indah dan Nyaman ) di ruang mediasi Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B telah berhasil mendamaikan Pasutri (pasangan suami istri) dalam perkara Nomor 131/Pdt.G/2021/PA.Prg, tanggal 4 Februari 2021 yang diajukan oleh Nuraini alias Hj. Nur binti H. Muhammad Sebagai Penggugat dan Supardi bin H. Abd. Rahman Sebagai Tergugat.