Pinrang, Hari Rabu 04 Agustus 2021, di ruang mediasi Pengadilan Agama Pinrang Kelas IB, Mediator PA Pinrang Ibu Rusni, S.H.I berhasil mendamaikan pihak berperkara dengan nomor perkara 526/Pdt.G/2021/PA.Prg.
Selama proses mediasi, hakim mediator berusaha membujuk para pihak dan memberikan saran untuk mencari jalan keluar, dan akhirnya mencapai kesepakatan untuk mendamaikan kedua belah pihak. Perlu dicatat bahwa mediator bersifat netral, yang membantu untuk menemukan masalah dan solusi, sehingga semua kesepakatan berada di tangan para pihak. Namun bagi hakim mediator Ibu Rusni, S.H.I ini merupakan prestasi tersendiri. Mediator juga berharap ke depan kasus-kasus lain di Pengadilan Agama Pinrang Kelas IB bisa diselesaikan dengan baik.