Pinrang, Selasa 21 September 2021. Panitera Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B (H. Asir Pasimbong Alo, S, Ag., S.H., M.H.) membacakan dan melakukan eksekusi damai perkara harta bersama nomor perkara 344/Pdt.G/2018/PA.Prg. Adapun lokasi eksekusi damai ini berada di Jalan Cempaka No. 23 Lingkungan Kajao, Kelurahan Sawitto, Kecamatan Watang Sawitto berupa Satu unit rumah batu permanen berlantai mini seluas 98 M2.