Penetrasi Hingga ke Pelosok: Panitera Pengadilan Agama Pinrang Menjajaki Desa-Desa yang Sulit Dijangkau
Kamis, 12 Mei 2022, Panitera Pengadilan Agama Pinrang, Drs. H. Sudarno, M.H. melaksanakan kegiatan penjajakan kepada beberapa kepala desa terkait dengan data penduduk yang belum memiliki dokumen buku nikah. Didampingi oleh siswa magang SMKN 9 Pinrang, kegiatan tersebut dilakukan di 2 (dua) desa yang cukup sulit dijangkau di Kabupaten Pinrang, yakni Desa Rajang dan Pakeng yang terletak di Kecamatan Lembang.
Kecamatan Lembang merupakan kecamatan yang letaknya berada di ujung Kabupaten Pinrang, serta berbatasan langsung dengan Provinsi Sulawesi Barat. Sementara itu, Desa Rajang dan Pakeng merupakan dua desa yang saling bersebelahan. Disebabkan oleh kondisi geografis yang sebagiannya terdiri dari dataran tinggi, serta kondisi jalanan ramping dan berlubang, akses menuju dua desa tersebut menjadi sulit dijangkau.
Meski demikian, sulitnya akses menuju desa tidak pernah menjadi hambatan berarti bagi kerja-kerja keadilan. Hal tersebut sejalan dengan komitmen Pengadilan Agama Pinrang untuk mewujudkan aparatur yang Loyal, Akuntabel, Solutif, Inovatif, Netral, Responsif, Adaptif, dan No Gratifikasi (LASINRANG).