Diminati Pencari Keadilan, PA Pinrang Terapkan Se Dirjen Tentang Aplikasi Gugatan Mandiri
Pinrang, Senin 23 Mei 2022.
Para pihak yang ingin berperkara di Kantor Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1B berjubel menggunakan aplikasi gugatan mandiri, Mereka menggunakan aplikasi gugatan mandiri di komputer anjungan gugatan mandiri. Ada yang sudah mahir adapula yang di pandu petugas.
Diketahui bahwa optimalisasi Aplikasi Gugatan mandiri ini berdasarkan Surat edaran dirjen Badilag nomor 1322/DjA/HM.01/4/2020 tanggal 16 April 2020 tentang Optimalisasi Aplikasi Gugatan Mandiri dan disempurnakan dengan surat dirjen nomor 1376/DjA/HM.00/3/2022 tanggal 16 maret 2022 tentang Pemberlakuan Buku Panduan Gugatan Mandiri.
Dikonfirmasi kepada Ketua Pengadilan Agama Pinrang “Pada hakikatnya optimalisasi aplikasi gugatan mandiri sejak tahun 2020 sudah di instruksikan oleh Bapak Dirjen Badilag kepada setiap satker Pengadilan Agama dan Alhamdulillah masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan sangat dibantu dengan aplikasi gugatan mandiri tersebut, terbukti per hari ini saja sejumlah 148 perkara gugatan mandiri” Ujar KPA Pinrang.
Hal yang sama juga dirasakan oleh Ibu Sri Wardana warga kabupaten Pinrang saat menggunakan Aplikasi Gugatan Mandiri yang diperoleh informasinya dari internet, sehingga dengan mudah dan lancar dalam menggunakan aplikasi tersebut. Ibu lulusan Sekolah Menengah Umum Lasinrang itu juga tidak ada kendala selama menggunakan aplikasi karena ada petugas Pelayanan PA Pinrang yang siap Membantu. (Tim IT PA Pinrang) www.pa-pinrang.go.id