Untuk mendapatkan banyak informasi berita terbaru anda bisa memilih edisiku sebagai salah satu situs terbaik.

logo2022

on . Hits: 641

Eksekutor PA Pinrang Kelas IB Laksanakan Eksekusi

EKSEKUSI 1 

          Diketahui bahwa eksekusi putusan pengadilan dalam perkara di Pengadilan Agama dilakukan oleh Panitera dan Juru Sita dipimpin oleh ketua pengadilan, setelah sebelumnya Ketua Pengadilan Agama (Dr. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A) memberikan peringatan (Aanmaning) kepada Termohon eksekusi agar memenuhi atau melaksanakan isi putusan paling lama 8 (delapan) hari terhitung sejak diberikan peringatan, dan tenggang waktu tersebut telah terlampaui, dan tidak ada keterangan atau pernyataan dari pihak yang kalah tentang pemenuhan putusan tersebut (Pasal 54 ayat (2) UU 48 Tahun 2009, jo. Pasal 208 ayat 1 RBg/Pasal 197 ayat 1 HIR).

EKSEKUSI 2

          Selaku eksekutor, Panitera Pengadilan Agama Pinrang (Drs. H. Sudarno , M.H.), melakukan eksekusi terhadap amar/diktum putusan Nomor 763/Pdt.G/2021/PA.Prg, yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) terhadap obyek-obyek barang bergerak dan tidak bergerak dilokasi di Jalan Ahmad Yani no. 149B Kelurahan Pacongang, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.

 EKSEKUSI 3

          Tepatnya hari Jumat tanggal 24 Juni 2022 , eksekutor Pengadilan Agama Pinrang mengeksekusi obyek barang Termohon eksekusi kepada Pemohon eksekusi berupa:

  1. Tanah yang ukurannya 14.20m x 24m yang diatasnya berdiri Rumah Kayu, Terletak di Kelurahan Pacongan, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang.
  2. Tanah/ Kaplin dengan ukurannya 24.60m x 57.50m yang terletak di Kelurahan Mamminasae, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang, Provinsi Sulawesi Selatan.
  3. 1 (Satu) unit Mobil Toyota Avanza Velos 1.5 keluaran 2013 dengan nomor Polisi DP 1396 DG.
  4. 1 (Satu) unit Motor Merk Honda PCX 150 warna Merah keluaran 2019 dengan Nomor Polisi DP 3246 RT

 EKSEKUSI 4

          “demi memenuhi rasa keadilan atas hak-hak pihak yang belum dinikmati, jika putusan sudah inkracht dan sudah aanmaning, isi amar/diktum harus segera dieksekusi dan jangan ditunda-tunda” pungkas (KPA Pinrang Dr. H. Muh. Arasy Latif, Lc., M.A). Serta hingga pukul 17.30 WITA pelaksanaan Eksekusi selesai dan berjalan lancar.

Add comment


Security code
Refresh

Hubungi Kami

Pengadilan Agama Pinrang Kelas I.A

Jl. Bintang Nomor 9, Keluarahan Macorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan 91212, Telp  :  (0421) 921145

pngwing.com 19 pngwing.com 20 pngwing.com 22 pngwing.com 21 pngwing.com 23 iconfinder youtube 4555888 121363
Mail  : This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Web : www.pa-pinrang.go.id

IG     : @pa.pinrang

FB    : Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A

Loc   : Lokasi Kantor PA Pinrang

Info & Pengaduan

 INFORMASI & PENGADUAN

  VIDEO PROFIL SINGKAT

Copyright © 2020 Pengadilan Agama Pinrang. All Right Reserved