Pinrang, 22 November 2022, Panitera Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A, melaksanakan Eksekusi perkara Kewarisan Nomor 2/Pdt.Eks/2022/PA.Prg jo 366/Pdt.G/2017/PA.Prg. Sebelum berangkat ke lokasi Eksekusi tersebut, Tim Eksekutor yang di pimpin langsung oleh Panitera (Drs. H. Sudarno, M.H) Pengadilan Agama Pinrang Kelas 1A melakukan breafing bersama para Personil Kepolisian yang ikut membantu pelaksanaan eksekusi tersebut di halaman Kantor Polres Pinrang yang di Komandoi oleh Kabag OPS Kompol Tamar, S.Sos yang nampak seperti gambar diatas.
Setelah breafing selesai selanjutnya menuju ke Lokasi Ekskusi di Kecamatan Lembang yang terbagi dalam 4 tempat, yaitu 1 objek di Kelurahan Tadokkong dan 3 objek di Desa Sabbang Paru.
Lokasi pertama di Kelurahan Tadokkong
Lokasi pertama di Kelurahan Tadokkong
Lokasi kedua di Desa Sabbang Paru
Lokasi ketiga di Desa Sabbang Paru